Sukuk Negara sebagai Instrumen Pembiayaan
Sebelum mengenal Sukuk Negara, terlebih dulu kita harus memahami tentang pembiayaan APBN. Dan berbicara tentang Pembiayaan APBN, tentu tidak bisa lepas dengan defisit APBN.
Dalam postur APBN tahun 2016, Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp1.822,5 triliun yang berasal dari Pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kepabeanan dan Bea Cukai, dan Hibah. Sementara itu, Belanja Negara di tetapkan sebesar Rp2.095,7 triliun yang berupa Belanja K/L, Belanja Non K/L, Transfer ke Daerah, dan Dana Desa. Dengan demikian defisit APBN (net) ditetapkan sebesar Rp273,2 triliun atau sebesar 2,15% terhadap PDB.
Dengan defisit APBN tersebut, maka pembiayaan APBN ditetapkan juga sebesar Rp273,2 triliun.
Pembiayaan APBN diperoleh dari Pembiayaan dalam negeri terutama melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) termasuk di dalamnya Sukuk Negara. Selain itu juga berasal dari pembiayaan luar negeri terutama melalui pinjaman Bilateral dan Multilateral yang tidak mengikat.
Pengeluaran pembiayaan terutama ditujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung pemenuhan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pinjaman pemerintah dalam mendukung program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara, percepatan penyediaan air minum dan air bersih, mendukung peningkatan kapasitas dana pengembangan pendidikan nasional, dan memprioritaskan skema kerja sama pemerintah swasta dalam pembangunan infrastruktur.
Kebutuhan Pembiayaan APBN semakin meningkat dari tahun ke tahun, sejalan dengan peningkatan belanja Negara dalam rangka membangun bangsa khususnya dalam pembangunan infrastruktur. Disamping itu, untuk mengantisipasi perkembangan kondisi ekonomi domestik dan global yang dinamis, tentunya sangat perlu bagi pemerintah untuk menyiapkan berbagai alternatif instrumen pembiayaan guna mendukung penerimaan Negara dalam menyediakan sumber dana bagi pembangunan. Disinilah, Sukuk Negara sebagai salah satu instrumen pembiayaan APBN yang mulai diterbitkan pada tahun 2008, memiliki arti penting dalam membiayai defisit APBN.
Sukuk berasal dari kata dalam bahasa Arab “Sakk”, yang berarti dokumen atau sertifikat. Istilah “Sukuk” merupakan bentuk jamak (plural) dari kata “Sakk”.