Mohon tunggu...
mutiara hikmah
mutiara hikmah Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswi

memiliki hobi memunculkan sebuah ide yang baru

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Hukum Dagang " Peningkatan Implementasi Kesadaran Hukum Dagang dan Strategi Pemasaran dalam Berbisnis bagi pelaku usaha mikro kecil pada desa M

11 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 11 Desember 2024   21:54 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Peningkatan Implementasi Kesadaran Hukum Dagang Dan Strategi Pemasaran Dalam Berbisnis Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Pada Desa Mangunjaya

Penulis: Rianda Dirkareshza, Rosalia Dika Agustanti, Bernadin Dwi, Dkk.

Reviewer: Mutiara Hikmah Muslim

Latar Belakang: Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan Masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan" pasal ini menggambarkan tentang kesejahteraan sosial.  Pandemi Covid-19 ini menyebabkan dampak terhadap perekonomian nasional Indonesia. Pandemi yang pernah terjadi jauh lebih keras dibanding krisis-krisis ekonomi sebelumnya karena situasi yang ada seperti pembatasan kegiatan Masyarakat, kegiatan work from home ataupun keinginan pelaku UMKM untuk mengurangi aktifitas luar biasa dilakukan karena factor Upaya menjaga Kesehatan diri sendiri menjadi tantangan tersendiri.

Permasalahan: Permasalahan legalitas UMKM, lemahnya strategi berbisnis UMKM sebab Covid 19. Bagaimana cara meningkatkan implementasi kesadaran hukum dagang dan strategi pemasaran dalam berbisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil pada desa Mangunjaya. 

Tujuan Penelitian: Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kesadaran hukum dagang dan strategi pemasaran dalam berbisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil di desa Mangunjaya.

Sumber Data: Sumber data yang digunakan yakni menggunakan pendapat, atau langsung kepada warga sekitar desa mangunjaya.

Metode Penelitian: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan, literasi teori, pendampingan dan implementasi pendaftaran legalitas hukum yang akan dilaksanakan dengan metode dialog dan praktik lapangan, Dialog, pendampingan dan praktik lapangan kepada para warga masyarakat Desa Mangunjaya, Kabupaten Bekasi. Adapun perincian kegiatan dan tahapan tim pengabdian masyarakat disusun menggunakan metode Plan-Do-Check-Action, antara lain; Pertama, Plan dengan melakukan interview awal dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait untuk menghimpun kebutuhan prioritas masyarakat serta permasalahan yang terjadi. Kedua, Do dengan melakukan penyusunan/inventarisasi daftar permasalahan yang terjadi di Mitra sasaran untuk dapat menentukan solusi permasalahan yang ada dan menjadi ide Program Pengabdian kepada Masyarakat yang komprehensif. Dilanjutkan dengan pembagian tugas seluruh tim pengabdi dosen maupun mahasiswa pada saat pelaksanaan berlangsung. Ketiga, Check dengan melaksanakan survei lapangan kepada seluruh masyarakat terkait permasalahan yang terjadi agar tim pengabdi dapat memberikan solusi untuk hal tersebut. Keempat, Action dengan melakukan penyuluhan, literasi dan pendampingan dan implementasi tentang proses Pendaftaran legalitas hukum yang akan dilaksanakan dengan metode dialog, pendampingan dan praktik lapangan, Dialog, pendampingan dan praktik lapangan kepada para warga masyarakat Desa Mangunjaya, Kabupaten Bekasi.

Objek Penelitian: Objek dari penilitian ini yakni mayarakat sekitar desa Mangunjaya.

Hasil Penelitian:

  • Perencanaan dan Investasi Kebutuhan Usaha Mikro dan Kecil di Desa Mangunjaya

Tim pengabdi melakukan perencanaan, sesi diskusi internal untuk dapat membagi peran, tugas dan materi yang akan menjadi tanggung jawab masing-masing. Setelah melakukan pelaksanaan dkk, Menurut Menteri Koperasi dan UKM data kementrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, padatahun 2022 peran dan potensi UMKM diketahui sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) berperan penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia. Berdasarkan hasil survey lapangan untuk menginventarisasi permasalahan kebutuhan usaha mikro dan kecil di Desa Mangunjaya, tim pengabdi mendapatkan beberapa temuan. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Mangunjaya mengatakan banyak UMKM masyarakat berskala kecil dan telah menjalankan usahanya secara berkelanjutan namun belum memiliki legalitas/dasar hukum khususnya NIB. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Mangunjaya menambahkan bahwa warga Desa Mangunjaya juga membutuhkan penambahan pengetahuan terkait strategi bisnis untuk dapat meningkatkan penjualannya dimasa pandemic ataupun di era digital.

  • Pelaksanaan dan Hasil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun