Mohon tunggu...
mutiara hikmah
mutiara hikmah Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswi

memiliki hobi memunculkan sebuah ide yang baru

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Hukum Dagang " Peningkatan Implementasi Kesadaran Hukum Dagang dan Strategi Pemasaran dalam Berbisnis bagi pelaku usaha mikro kecil pada desa M

11 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 11 Desember 2024   21:54 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengabdian diawali dengan penjelasan terkait legalitas merupakan salah satu unsur terpenting dalam memberikan jati diri dari sebuah perusahaan secara sah di mata undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya, dengan terpenuhinya berkas atau syarat-syarat yang sesuai. Selain itu, dengan adanya legalitas yang sah di mata hukum dari undang-undang dapat menghasilkan pengakuan dari masyarakat. Usaha mikro memerlukan surat izin usaha yang disebut Izin usaha mikro dan kecil atau disingkat sebagai IUMK. IUMK adalah izin usaha bagi usaha mikro dan kecil sebagai tanda legalisat bagi pelaku usaha dalam hal melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Seiring dengan era digitalisasi, e-commerce merupakan salah satu medium kunci dalam strategi pemasaran dewasa ini. Istilah electronic commerce merupakan salah satu bentuk dari digital marketing yang mempunyai arti sebuah proses dari kegiatan jual beli melalui media elektronik. Cara untuk memasarkan produk agar dapat menjangkau lebih banyak audiens yaitu dengan digital marketing. Digital marketing merupakan kegiatan pemasaran yang menggunakan penerapan teknologi digital yaitu dengan penggunaan internet dalam prosesnya. Pendampingan Implementasi Kesadaran Hukum dan Strategi Bisnis pada UMKM di Desa Mangunjaya dapat dikatakan berhasil. Keberhasilan ini ditujukan untuk dapat meningkatkan perekonomian Desa melalui UMKM yang memiliki legalitas hukum serta strategi bisnis yang terbarukan untuk dapat bersaing di dunia usaha pada era Digital Society.

  • Kendala yang dihadapi

Pertama, kendala teknis pelaksanaan yaitu Pemerintah Desa tidak memiliki fasilitas proyektor dan internet untuk pelaksanaan Sosialisasi beberapa materi dari para akdemisi. Kedua, persyaratan yang tidak terpenuhi oleh beberapa UMKM yang ingin mengikuti pendampingan seperti kendala NPWP yang belum pernah melakukan pelaporan E-SPT dan pemisahan harta untuk pendaftaran NPWP bagi istri pegawai ataupun ASN. Kedua permasalahan ini dapat teratasi dengan bantuan Kasipem yang berinisiatif membagikan materi kegiatan melalui grup whatsapp Desa Mangunjaya agar para peserta tetap dapat mengikuti kegiatan.

Kesimpulan: Penggunaan metode Plan - Do - Check - Action menjadi solusi praktis untuk pelaksanaan proses kegiatan. Pendampingan peningkatan kesadaran hukum yang dilaksanakan Tim pengabdi menghasilkan 4 buah sertifikat Nomor Induk Berusaha. Sosialisasi peningkatan strategi bisnis menghasilkan peningkatan pengetahuan ilmu ekonomi kepada 85% peserta yang mengikuti kegiatan. Pendampingan untuk tata cara menggunakan digital untuk promosi dalam desa itu benar-benar berhasil dan membuahkan hasil yang sangat memuasakan bagi beberapa para pedangang sendiri.

Kelebihan Penelitian: Penjelasan dalam jurnal ini sangat jelas sehingga cepat untuk memahamkan pembacanya dan metode plan- do-check-action benar-benar berguna dalam kehidupan masyarakat.

Kekurangan Penelitian: Beberapa tata penulisan jurnal masih kurang rapi atau masih ada beberapa kata-kata typo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun