Mohon tunggu...
mutiara hikmah
mutiara hikmah Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswi

memiliki hobi memunculkan sebuah ide yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narasi Podcast Sosiologi Hukum by "Mutiara Hikmah" 222111249

6 Desember 2024   19:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   18:27 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi merupakan Hubungan antara macam-macam gejala sosial misalnya yakni hukum dengan ekonomi atau moral, masyarakat dengan kehidupan politiknya. Sosiologi juga merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat yakni bagaimana hubungan masyarakat tersebut dengan sesamanya baik secara formil maupun materiil. Sedangkan hukum yakni seperangkat ketentuan yang menjadi peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah dan memaksa manusia. Jika interaksi manusia berjalan dengan baik, maka masyarakat akan hidup tenang begitupula sebaliknya. Dan inilah maksud dari adanya sebuah hukum tersebut yakni memperlancar kehidupan manusia. Salah satu madzhab atau aliran sosiologi hukum sendiri yakni sosiological jurisprudence yang merupakan aliran dalam filsafat hukum, memiliki pandangan yakni hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Tokoh dari sosiological jurisprudence sendiri yakni Ehrlich, dan Rescoe Pound.

Contoh Madzhab Lain dari Sosiological Jurisprudence yakni Living law dan utilitarianism. Living law tersebut lahir dari pergaulan hidup masyarakat yang secara materiil dipraktikkan secara terus menerus dan kemudian masyrakat tersebut menaatinya berdasarkan moral duty, dan hal ini juga dapat bersumber dari kebiasaan/ tradisi, agama, dan lainnya. Karenanya suatu pandangan yang keliru apabila ada pandangan yang menyatakan bahwa dalam masyarakat tradisional tidak memiliki aturan tingkah laku yang disebut hukum. Sedangkan utilitarianisme yakni suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan asas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik burknya perbuatan manusia medatangkan kebahagiaan atau tidak.

Selanjutnya adalah pemikiran para tokoh-tokoh ternama yakni, pemikiran hukum menurut David Emile Durkheim, David Emile Durkheim dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern, perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalngan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial. Bersama Hebert Spencer Durkheim adalah salah satu orang pertama yang menjelaskan keberadaan dan sifat berbagai bagian dari masyarakat dengan mengacu kepada fungsi yang mereka lakukan dalam mempertahankan Kesehatan dan keseimbangan masyarakat. Lalu ada Max Weber yang berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya barat dan timur. Dalam karyanya yang dikenal Politics as a vocations, weber mendefinisikan negara sebagai sebuah Lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadi penting dalam studi tentang ilmu politik barat modern. Lalu ada Ibnu Khaldun yakni pemikir musli abad ke -14, dalam teori Ibnu Khaldun sendiri beliau berpendapat bahwa masyarakat melalui empat fase siklus Sejarah yang terus berulang pertama, fase kebangkitan bahwa masyarakat mengalami pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai bidang contohnya ekonomi, politik, dan kebudayaan. Kedua, fase kegemilangan yakni masyarakat mencapai puncak kejayaan dan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan. Ketiga, fase kemerosotan bahwa masyarakat mengalami kemunduran dan krisis dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, politik dan sosial. Terakhir adalah fase keruntuhan yakni masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan.

Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner, namun secara epistimologis, ilmu hukum yang lengkap harus juga mempelajari bekerjanya hukum dalam masyarakat. Studi sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial. Studi hukum secara doktrin atau normative butuh diperkaya dengan berbagai metode, kajian sosio-legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat. Tidak sekedar membicarakan pemahaman normative dalam teks hukum.

            Keterkaitan antara plurarisme, pendekatan sosiologis dan hukum islam, legal pluralisme mencerminkan keberadaan berbagai sistem hukum-hukum negara, hukum adat, dan hukum islam yang beroperasi secara bersamaan, hukum islam tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat norma, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat muslim. Pendekatan sosiologis sendiri membantu memahami interaksi antara hukum islam dan hukum adat, serta bagaimana masyarakat memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan konteks sosial mereka. Selain itu, hukum islam menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, sementara legal pluralisme meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dalam kerangka hukum yang beragam.

Dalam mata kuliah sosisiologi hukum ini ada beberapa hal yang bisa diharapkan dan didapatkan dari mempelajarinya diantaranya, :

1. sosiologi hukum memahami antara hubungan hukum dengan masyarakatnya, sosiologi hukum membantu kita untuk memahami bagaima fungsi hukum yang sesungguhnya di dalam masyarakat.

2. dapat menganalisis perubahan sosial hukum, seperti yang kita ketahui bahwa hukum tidak bersifat statis, ia berkembang seiring waktu, seringkali sebagai respons terhadap dinamika sosial.

3. kasus-kasus nyata dan aplikasinya, mata kuliah ini mengajarkan saya untuk menganalisis beberapa kasus lampau maupun kasus baru untuk melihat bagaimana hukum itu ditetapkan apakah adil bagi masyarakatnya atau tidak. 

Kritik dan Saran untuk mata kuliah sosiologi, mata kuliah ini kadang masih monoton sehingga siswa yang tidak menyukai mata kuliah ini merasa bosan atau bingung dengan materi yang diajarkan oleh presenter maupun dosen. Saran, semoga kuliah ini bisa lebih baik kedepannya dan semoga mahasiswa dapat berfikir lebih kritis lagi, dengan pemaparan materi yang lebih mengasikkan. 

Proyeksi kedepan tentang mata kuliah sosiologi hukum yakni semoga mata kuliah ini terus berkembang agar saya sebagai generasi muda dapat menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun