Mengurangi timbangan dalam jual beli termasuk salah satu permasalahan serius yang ada dalam ekonomi syariah dan hukum secara tertentu. Dalam permasalahan ini keadaan ini jelas bertentangan dengan praktik dan prinsip keadilan dan kejujuran dalam traksaksi. menurut kaidah hukum syari'ah, Â dalam islam jelas melarang seseorang berbuat curang atau yang biasa disebut dengan kata riba.Â
Al-Qur'an menekankan pentingnya kejujuran dalam transaksi (Qs. Al-Mutaffifin). sedangkan menurut norma sosial, dalam masyarakat terdapat norma yang mendukung kejujuran dan keadilan dalam perdagangan. pratik pengurangan timbangan dianggap sebagai tindakan tercela yang dapat merusak reputasi pedagang.Â
undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menipu konsumen. sedangkan dalam islam sendiri fatwa MUI mengeluarkan fatwa yang menekankan larangan praktik curang dalam jual beli, termasuk pencurangan timbangan.Â
pandangan hukum positivisme yakni hukum dilihat sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. implementasinya yakni madzhab positivisme hukum akan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik pengurangan timbangan melalui mekanisme peradilan dan regulasi yang ada, hal ini mencakup pemeriksaan pasar dan sanksi bagi pelanggar.Â
sedangkan menurut sosiological jurisprudence, hukum tidak hanya dilihat sebagai aturan formal tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. maka hukum sociological jurisprudence akan mempertimbangkan bagaimana masyarakat merespons praktik ini, serta dampak sosial dari pengurangan timbangan. pendekatan ini sendiri mendorong dialog antara hukum dan norma sosial untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya kejujuran dalam transaksi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H