Mohon tunggu...
Mutiara Hafizah
Mutiara Hafizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis dan membaca adalah hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tela'ah Manuskrip Kitab Fathul Qorib sebagai Landasan Hukum Salat

21 Desember 2021   11:09 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:16 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim dalam melaksanakan sholat. Karena sholat itu merupakan yang termasuk ke dalam rukun islam yang kedua. Sholat juga merupakan tiang agama bagi umat Islam.
Dalam shalat terbagi menjadi shalat wajib dan juga shalat sunnah. Shalat wajib ada lima waktu, yaitu shalat shubuh, shalat dzuhur, shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. 

Dan shalat wajib merupakan ibadah yang hukumnya yaitu fardu 'ain, yang dimana wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim yang sudah baligh, kecuali memiliki sebab seperti sakit keras, gangguan jiwa, haid pada perempuan, dan masih banyak lagi hal lainnya.

Kitab Fathul Qarib al-Mujib fi Hill Alfaz al-Tarqib karya Muhammad ibn al-Qasim al Ghazi
Kitab Fathul Qarib tersebut merupakan karya dari seorang imam yang terkenal dan ma'ruf di kalangan ulama Syafi'iyyah. Beliau merupakan kelahiran dari kota Gaza Palestina yang sangat kita kenal saat ini. Kitab fathul Qarib tersebut merupakan penjelasan dari kitab yang merupakan karang al Qadhi Abu Syuja, bernama al-Ghayah wa at-taqrib.

Kitab Fathul Qarib merupakan salah satu kitab fiqih yang bermazhab syafi'i yang sudah tersusun secara ringkas dan sistematis. Kitab Fathul Qarib tersebut sangat terkenal di lingkungan pondok pesantren. Kitab Fathul Qarib di pendahuluan , bahwa al-Ghazi berharap para pemula yang baru ingin mempelajari ilmu fiqih dapat mudah mempelajarinya dan mengambil manfaat perihal agama dan syari'at.

Di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib fi Hill Alfaz al-Tarqib menjelaskan mengenai shalat wajib lima waktu. Di dalamnya terdapat jumlah setiap kali melakukan seperti takbir, salam, dan sujud. Di dalam shalat wajib dengan posisi berdiri, ruku' dan juga sujud. Seperti dalam qur'an surat al-Baqarah [238]:


" Peliharalah semua shalat dan shalat wusta. Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk."

Namun banyak yang jika dalam sholatnya tidak mampu melakukan ruku' dan sujud karena faktor kesehatan dan kondisi tubuhnya.

Di dalam kitab tersebut diberitahukan bahwa dalam melaksanakan shalat lima waktu banyak diberikan kemudahan di dalamnya. Jika kita tidak mampu melaksanakan shalat sambil berdiri, maka kita diperbolehkan melaksanakannya sambil duduk. 

Jika sambil duduk pun kita tidak bisa, maka diperbolehkan melaksanakannya dengan posisi telentang dengan kedua kaki kita menghadap ke kiblat. Namun jika tidak juga mampu melakukan semua itu, maka dengan menggunakan isyarat kepalanya ketika ruku' dan juga sujud.

Walaupun kamu sedang dalam keadaan sakit, terluka, atau kondisi yang menjadi alasanmu tidak dapat melaksanakan shalat dengan posisi berdiri, lalu kemudian ruku' dengan merunduk, dan tidak dapat duduk dan merunduk untuk melakukan sujud. Maka dengan cara-cara yang telah ditetapkan sesuai dengan kesanggupanmu , karena Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Seperti yang tertera di dalam surat at-Thaghabun ayat 16 :
...
" Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu"

Jika kamu sedang dalam perjalanan pun jangan pernah meninggalkan shalat wajib. Selama dalam perjalanan yang jauh, dapat mengqadha' waktu shalat tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun