Mohon tunggu...
Mutiara Aisyah Fajariyah
Mutiara Aisyah Fajariyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mutiara Aisyah Fajariyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Human Security Aspect of Terror: Aksi Tragis Pembantaian Terrorisme di Mozambik

4 Juli 2021   11:41 Diperbarui: 4 Juli 2021   11:48 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep keamanan sendiri sudah lama dipahami sebagai bentuk kekhawatiran terhadap ancaman yang dihadapi oleh negara, seperti ancaman militer, ancaman territorial, dan lain-lain. Namun, seiring berjalannya waktu konsep keamanan ini mulai berkembang dengan ruang lingkup yang lebih luas, yaitu mencakup mengenai keamanan terhadap manusia. 

Akhirnya muculah suatu konsep keamanan yang berfokus pada manusia, yang hadir untuk memberikan rasa aman bagi manusia, yaitu konsep Human Security. UNDP mengidentifikasi human security dalam tujuh elemen, yaitu economic security, food security, health security, environmental security, personal security, political security, dan community security.

Dalam hal ini, saya menganalisis kaitan aksi terorisme yang terjadi di Mozambik ini dengan konsep community security sebagai salah satu bagian dari elemen human security. 

Seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya bahwa aksi terorisme ini dilaksanakan oleh kelompok jihadis yang ingin melakukan suatu perubahan terjadap system pemerintahan di negara Mozambik dengan Syariat Islam. Dalam pembahasan keamanan komunitas (community security) sendiri berkaitan dengan politik identitas dan konflik yang berbasis ras, suku, agama, dan lain-lain (Ikhsan Yosarie, 2019).

Presiden Filipe Nyusi dengan cepat mengirimkan pasukan militer Mozambik untuk memukul mundur para kelompok Jihadis dan membantu penyelamatan masyarakat. 

Dalam aksi pemukulan mundur kelompok Jihadis tersebut berhasil dilakukan oleh kelompok militer Mozambik, presiden Nyusi menyatakan bahwa 'Bantuan Internasional tidak datang untuk menggantikan pasukan militer Mozambik, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap Mozambik sendiri. Ini dilakukan atas dasar kedaulatan' (CNN Indonesia, 2021). 

Selain itu, presiden Nyusi juga menyatakan bahwa pemerintah Mozambik sangat mengingikan masyarakat yang menjadi bagian kelompok teroris untuk keluar, dan pemerintah Mozambik akan siap untuk menerima kembali. Namun, kelompok HAM menyatakan bahwa tindakan militer dari pasukan militer Mozambik juga menyalahi aturan hukum kemanusiaan, dimana pasukan militer melakukan penindasan, kekerasan, dan pembunuhan di luar hukum.

Dalam merespon aktivitas terorisme ini, saya kurang setuju dengan tindakan militer yang diluncurkan pemerintah Mozambik. Dalam menyelesaikan akar terorisme, kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang secara rasional harus dipikirkan oleh setiap negara. Dalam artikel 51 dari Piagam PBB menyatakan bahwa aksi militer diperbolehkan untuk menjalanan self-defense, namun tetap harus sesuai dengan perangkat hukum internasional yang berlaku (Philips J. Vermonte, hlm.34). 

Menurut saya, kebutuhan psikologi masyarakat harus lebih dahulu dipersiapkan dengan matang. Bagaimana rasa toleransi harus hadir ditengah kehidupan sosial masyarakat dan bagaimana negara harus terus melaksanakan sosialisasi terhadap definisi lebih mendalam mengenai jihad, paham radikalisme, dan terrorisme. 

Hal ini juga disampaikan oleh salah satu mantan terpidana terrorisme bom bali 1 di indonesia, Ali Imran, yang disampaikan di tvOne News pada 29 Maret 2021, bahwa sosialisasi di masyarakat itu sangat penting agar masyarakat mengerti fakta sebenarnya terkait aktivitas terrorisme. Ali menambahkan bahwa masyarakat mudah dipengaruhi oleh kelompok radikal karena tidak mengerti fakta sebenarnya dan tidak bisa mengantisipasi adanya paham radikalisme tersebut. 

Selain itu, pemberantasan aktivitas terrorisme juga harus dilakukan dengan maksimal, artinya menginvestigasi secara menyeluruh rantai dari kelompok terorisme tersebut, sehingga bisa diberantas hingga akarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun