Mohon tunggu...
Cerita Pemilih

Ringkasan Materi Pra II PKMJ Fisika 2015

8 November 2015   00:07 Diperbarui: 8 November 2015   00:10 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Materi 1: Mekanisme Pemilu

Oleh: Ka Anisa Zulhaida (FE UNJ)

  • Pemilu merupakan proses untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. (Sumber: Wikipedia)
  • Menurut sila keempat pada Pancasila, seharusnya pemilihan yang baik dilakukan dengan cara musyawarah, akan tetapi musyawarah dianggap kurang efektif dan efisien untuk menetapkan seorang pemimpin dengan cakupan yang luas, maka dari itu diadakan pemilu. Yang mekanismenya dengan aklamasi lalu voting.
  • Pemilu di UNJ sendiri diatur oleh PO (Peraturan Opmawa), dengan alur sebagai berikut:

                                Pansel - KPU - Pencalonan - Pemilihan - Penetapan

          Yang merupakan perangkat adalah: KPU, Panwaslu, DKPP.

  • Pansel (Panitia Seleksi) → bukan perangkat
    • Tugas: memilih ketua KPU, setelah ketua KPU terpilih pansel dibubarkan.
    • Anggota:
      • 3 orang dari BEM (biasanya ketua BEM dan BPH)
      • 3 orang dari MTM (biasanya ketua MTM dan pimpinan)
  • KPU (Komisi Pemilihan Umum) → terbagi menjadi KPU Pusat, KPU Fakultas, dan KPU Jurusan (Biasa disebut KPU Pusat dan KPU Daerah). Di dalam struktur organisasinya terdapat:
    • Ketua (independen, tidak boleh sedang menjabat dalam organisasi, jika sedang menjabat maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu)
    • Sekretaris
    • Bendahara
    • Sie. Acara
    • Sie. Adhum
    • Sie. Humas
    • Sie. Logistik
  • Pemilihan → dilaksanakan selama 3-5 hari (tetapi dapat dikondisikan tergantung kebijakan fakultas/jurusan). Penghitungan suara dilakukan di KPU Daerah, setelah itu dilaporkan ke KPU Pusat.
  • Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) → semua anggotanya harus independen, biasanya berasal dari mahasiswa yang berada di lembaga legislatif. Tidak seperti KPU yang memiliki tingkatan, di UNJ hanya terdapat satu panwaslu tetapi, anggotanya merupakan gabungan dari berbagai fakultas dan jurusan di UNJ.
  • DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) → terdiri dari 3 orang, yaitu:
    • Ketua BEM
    • Ketua MTM
    • Mahasiswa biasa (biasanya anggota KPU tahun lalu)

          Tugas: tempat mengajukan gugatan jika sudah tidak dapat diselesaikan oleh KPU dan Panwaslu.

  • Alur pencalonan:
    • Pendaftaran
    • Pemberkasan
    • Penetapan → dari bakal calon menjadi calon
    • Kampanye
    • Dialog kandidat → difasilitasi sama KPU
    • Masa tenang
    • Pencoblosan
    • Penghitungan
    • Jika terjadi pelanggaran terdapat beberapa sanksi bisa dikurangi jumlah suara, atau hak suara sang calon dicabut, dll.

 

Materi 2: SOP Administrasi

Oleh: Ka Amirah dan Ka Farah (FMIPA UNJ)

  • Jenis-jenis surat:
    • Surat permohonan
    • Surat pemberitahuan
    • Surat undangan
    • Surat peminjaman
    • dll.
  • Terdapat proposal, LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), RK (Rancangan Kerja), LK (Laporan Kerja).
  • Menulis surat-surat tersebut memakai aturan tersendiri dan tidak sembarangan.

 

Materi 3: Mekanisme Sidang

Oleh: Ka Rina (FMIPA UNJ)

  • Sidang merupakan meanisme formal untuk menghasilkan keputusan atas sebuah masalah. Misal: jika tejadi pelanggaran, atau pertentangan kepentingan/pendapat.
  • Macam-macam sidang:
    • Sidang paripurna → sidang yang dihadiri oleh semua anggota legislatif.
    • Sidang pleno → bertujuan mendengarkan laporan kerja Badan Eksekutif. Biasanya 3 atau 4 bulan sekali.
    • Sidang umum → merupakan sidang yang memegang kekuasaan tertinggi. Dilakukan satu kali diakhir masa jabatan.
    • Sidang istimewa → terjadi jika ada hal yang luar biasa.
  • Yang harus ada dalam sidang:
    • Pimpinan sidang yang berjumlah ganjil (Pimpinan 1 sebagai pimpinan sidang, pimpinan 2 sebagai notulen, pimpinan 3 sebagai perizinan)
    • Peserta sidang
    • Notulen
    • Palu dan bantalan palu sidang
    • Berkas-berkas/Risalah persidangan (Agenda, tatib sidang, draft, dan konsideran)
  • Lama istirahat pada sidang:
    • 1 x 5 menit
    • 2 x 5 menit
    • 1 x 15 menit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun