Mohon tunggu...
Mutia Ramanda
Mutia Ramanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Fungsi Pengawasan dan Kepentingan Politik

23 April 2024   10:11 Diperbarui: 23 April 2024   10:12 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu  fungsi pengawasan dan kepentingan politik?

Menurut para ahli, pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan. 

Pengawasan politis juga menjadi salah satu komponen dari sistem politik yang baik (good governance), yang merupakan bagian dari fungsi dasar manajemen dalam tata kelola pemerintahan. Dalam sistem politik Indonesia, pengawasan politis dibatasi oleh Pasal 20 A UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa fungsi anggaran dan fungsi pengawasan adalah tugas bagi lembaga legislatif.

Pengawasan dan kepentingan politik berhubungan dengan fungsi pengawasan politis yang dilakukan oleh lembaga politik seperti DPR,DPD,dan DPRD.Pengawasan politis adalah kewajiban dan tugas dari lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan.

Fungsi pengawasan  untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat. Sedangkan kepentingan politik adalah kepentingan dari pihak-pihak politik yang ingin mempertahankan kekuasaan atau mencapai tujuan politik tertentu.

Pengawasan dapat membantu memastikan bahwa kepentingan politik tidak mendominasi dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat secara umum. Sebaliknya, kepentingan politik yang dominan tanpa adanya pengawasan dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan kepentingan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.

 Ada kekhawatiran bahwa kepentingan individu atau kelompok lebih diutamakan dibandingkan kepentingan rakyat

Hal ini menunjukkan bahwa politik memiliki kekuatan yang kuat dibandingkan dengan hukum, sehingga produk hukum pun tak selalu pro rakyat .

Untuk menghindari adanya benturan kepentingan antara masyarakat dan pemerintah, pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan perlu diawasi, baik pengawasan terhadap jalannya pembangunan maupun pengawasan terhadap kepentingan umum .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun