Mohon tunggu...
Mutia Khaira Azizah
Mutia Khaira Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Financial

4 Cara Pengelolaan Zakat di Era Para Sahabat, Simak Fakta Menariknya!

8 November 2024   15:34 Diperbarui: 8 November 2024   16:14 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik.com

Pengelolaan yang baik menjadi kunci suksesnya suatu lembaga. Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh muslim yang sudah memenuhi persyaratannya. Hal ini sudah dilaksanakan sejak Rasulullah saw. Tujuan zakat adalah menyucikan harta sekaligus menciptakan keadilan dan kepedulian terhadap sesama umat. Golongan yang berhak menerima zakat sudah secara eksplisit disebutkan dalam firman Allah Swt yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At-Taubah: 60)

Pengelolaan zakat saat ini bisa dikatakan telah berkembang dengan sangat baik. Tapi sebelum itu ada baiknya kita mengetahui juga bagaimana pengelolaan zakat yang dilakukan pada masa Khulafaur Rasyidin.

  1. Abu Bakar As-Siddiq

Pada masa kepemimpinan Abu Bakar, sistem pengelolaan zakat masih sama dengan yang diterapkan oleh Rasulullah saw. Namun, pada masa itu Islam dilanda kesulitan dengan banyaknya penolakan untuk membayar zakat setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Sebagai bentuk penegasan, Abu Bakar mulai memerangi mereka yang menolak untuk membayar zakat. Pendistribusian zakat pada kala itu dilakukan sendiri oleh Abu Bakar, dan dihabiskan secara langsung setiap selesai pemungutan tanpa menyisakannya.

Baca juga: Kisah Abu Bakar Perangu Orang yang Enggan Bayar Zakat

  1. Umar bin Khattab

Terdapat pembaruan pengelolaan zakat pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, yaitu dengan dibentuknya Baitul Mal. Seluruh pemasukan Islam kala itu akan dikelola di Baitul Mal termasuk zakat. Tidak hanya itu, Umar juga mengadopsi sistem devisa, dimana zakat yang terkumpul tidak diserahkan seluruhnya kepada mustahik tetapi dialokasikan untuk dana cadangan pada kondisi tertentu.

  1. Utsman bin Affan

Utsman bin Affan menggunakan sistem pengelolaan zakat yang sama dengan Umar bin Khattab dan tetap menerapkan adanya sistem devisa. Ia mengangkat Zaid bin Tsabit sebagai pengelola zakat di Baitul Mal. Berbeda dengan Abu Bakar, dalam hal zakat harta, Utsman sedikit melonggarkan dan mempercayakan perhitungan zakat pada kaum muslimin sendiri.

  1. Ali bin Abi Thalib

Khalifah terakhir ini sangat berhati-hati untuk pengelolaan dana zakat. Untuk pemungutan zakat, Ali mengirimkan beberapa utusan untuk menaksir harta muzakki. Berbeda dengan Umar dan Utsman, ia memilih untuk tidak mengembangkan kembali sistem devisa dan membagikan harta zakat hingga habis tanpa menyisakannya sedikit pun. Hari Kamis menjadi hari untuk pendistribusian, yang dimana seluruh perhitungan harus selesai dan perhitungan yang baru akan dimulai kembali pada hari Sabtu.

Itulah sejarah pengelolaan zakat pada masa Khulafaur Rasyidin. Dari kisah ini kita bisa mengambil hikmah bagaimana para sahabat dulu mengelola zakat dengan seadil mungkin. Kisah ini menjadi bukti bahwa zakat pernah membantu Islam untuk menyokong perekonomian kala itu. Apa lagi yang kalian tunggu? Mari kita mulai melek akan pentingnya membayar zakat.

Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun