Mohon tunggu...
Mutia Khaira Azizah
Mutia Khaira Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Punya Rumah Kontrakan? Apakah perlu Dizakatkan?

8 Oktober 2024   10:46 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:29 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik.com

Ketika harta seorang  sudah mencapai nisab dan haul, maka sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk membayar zakat. Pada umumnya zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan fitrah. Dalam zakat mal ini lah terbagi lagi menjadi banyak macamnya, seperti zakat penghasilan, pertanian, dan lainnya. Zakat memberi banyak sekali manfaat baik untuk muzakki yang terbantu menyucikan hartanya dan mendapat pahala ganjaran atas harta yang ia zakatkan, serta para mustahik juga ikut terbantu untuk memenuhi kebutuhannya. Ketentuan zakat ini sudah tertera di dalam surat At-Taubah yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)

Lalu apakah seseorang yang memiliki kontrakan perlu membayar zakat? Kalian harus tahu lebih dahulu bahwa tidak semua aset perlu dizakatkan. Aset yang wajib dizakatkan umumnya harus bersifat produktif. Contohnya jika kamu memiliki tanah yang dijadikan ladang usaha, dan mendapat keuntungan mencapai nisab dari usaha tersebut maka wajib hukumnya untuk membayar zakat. Lain halnya jika kita memiliki aset rumah, maka itu tidak perlu dizakatkan. Karena pada dasarnya rumah yang dihuni tidak memiliki keuntungan yang didapat oleh pemiliknya. Murni digunakan sebagai kebutuhan pribadi.

Baca juga: Hitung Zakat Perusahaan Kamu, Yuk!

Dalam hal kontrakan, tidak akan dikenakan zakat atas nilai propertinya. Namun demikian, jika kontrakan tersebut disewakan dan pemiliknya mendapati keuntungan dan keuntungan tersebut telah mencapai nisab, maka zakat wajib dibayarkan. Karena penghasilan dari sewaan masuk ke dalam kategori zakat mal atau zakat penghasilan.

Untuk zakat penghasilan, nisab yang dikenakan harus mencapai atau melebihi 85 gram emas. Ini kurang lebih setara dengan 85 juta rupiah. Jika dalam setahun penghasilan dari sewa kontrakan sudah mencapai jumlah tersebut, maka pemiliknya wajib untuk membayar zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan. Sebagai contoh, jika keuntungan yang didapat dalam setahun mencapai 150 juta rupiah, maka zakat yang perlu dibayarkan sebesar 2,5% dari keuntungan tersebut. Seperti, 2,5% dari 150.000.000 = 3.750.000

Itu dia informasi yang harus kamu ketahui mengenai zakat. Penting bagi kita muslim untuk lebih serius memperhatikan persoalan zakat ini. Karena zakat adalah suatu kewajiban yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan di akhirat nanti.

"Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR. Bukhari)

Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun