Mohon tunggu...
Mutia Kusuma Dewi
Mutia Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

" fortis fortuna adiuvat "

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   09:56 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:39 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Max Weber

Berikut adalah pokok-pokok pemikiran utama dari Max Weber:

Tindakan Sosial

Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku individu yang memiliki makna dan tujuan, serta dipengaruhi oleh interaksi dengan orang lain. Ia membedakan antara tindakan sosial dan perilaku manusia biasa, menekankan bahwa tindakan sosial selalu berorientasi pada tujuan dan harapan individu, serta mempertimbangkan tindakan orang lain. Tindakan sosial ini dapat dikategorikan menjadi empat tipe:

  • Tindakan rasional: Berdasarkan tujuan yang jelas.
  • Tindakan afektif: Dipengaruhi oleh emosi.
  • Tindakan tradisional: Dilakukan berdasarkan kebiasaan.
  • Tindakan nilai: Berdasarkan keyakinan atau nilai tertentu.

Konsep Rasionalitas

Weber mengemukakan bahwa individu bertindak berdasarkan rasionalitas, yaitu kemampuan untuk menggunakan akal dalam membuat keputusan. Ia melihat rasionalitas sebagai kunci dalam memahami perilaku sosial, di mana individu berusaha mencapai tujuan dengan cara yang paling efisien.

Agama dan Etika Protestan

Salah satu karya monumental Weber adalah "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," di mana ia menghubungkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme modern. Ia berargumen bahwa nilai-nilai etika dalam agama Protestan, seperti kerja keras dan disiplin, berkontribusi pada lahirnya kapitalisme. Dalam konteks ini, agama tidak hanya berfungsi sebagai sistem kepercayaan tetapi juga sebagai kekuatan yang mempengaruhi struktur ekonomi dan sosial.

Verstehen (Pemahaman)

Metode penelitian Weber yang dikenal sebagai Verstehen berfokus pada pemahaman subjektif dari tindakan sosial. Ia berusaha memahami makna di balik tindakan individu dengan mempertimbangkan konteks sosial dan historisnya, sehingga memberikan wawasan lebih dalam tentang motivasi di balik perilaku manusia.

Hubungan antara Struktur Sosial dan Agama

Weber juga meneliti bagaimana struktur sosial mempengaruhi praktik keagamaan. Ia mencatat bahwa perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial dapat mengubah cara orang memandang agama dan sebaliknya, agama dapat mempengaruhi pandangan hidup masyarakat terhadap perubahan tersebut.Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber menekankan pentingnya memahami tindakan manusia dalam konteks sosial yang lebih luas, serta hubungan kompleks antara agama, ekonomi, dan masyarakat. 

HLA Hart

Berikut adalah pokok-pokok pemikiran utama dari H.L.A. Hart: 

1. Pembagian Aturan Hukum
Hart membedakan antara aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer adalah norma yang mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder adalah norma yang mengatur bagaimana aturan primer dapat dibuat, diubah, dan dihapus. Ini menciptakan struktur hukum yang lebih kompleks dan dinamis, di mana aturan sekunder memberikan kerangka bagi penerapan dan pengawasan aturan primer.

2. Pandangan Internal dan Eksternal
Hart menekankan pentingnya melihat hukum dari perspektif internal. Ia berargumen bahwa untuk memahami hukum secara mendalam, kita harus melihatnya dari sudut pandang mereka yang terlibat dalam sistem hukum (seperti hakim dan pejabat hukum) daripada hanya dari sudut pandang eksternal yang bersifat observasional. Meskipun ia memulai dengan pendekatan eksternal, Hart akhirnya menegaskan bahwa pemahaman hukum yang lebih baik dicapai melalui perspektif internal.

3. Pemisahan Hukum dan Moralitas
Salah satu kontribusi Hart yang paling terkenal adalah penolakannya terhadap pandangan bahwa hukum harus selalu mencerminkan moralitas. Menurut Hart, hubungan antara hukum dan moralitas bersifat kontingen; meskipun moralitas dapat mempengaruhi hukum, mereka tidak harus identik. Ia berpendapat bahwa validitas hukum tidak bergantung pada kesesuaian dengan prinsip moral tertentu.

4. Kritik terhadap Teori Perintah
Hart mengkritik teori hukum sebelumnya yang dipelopori oleh John Austin, yang menggambarkan hukum sebagai perintah dari penguasa yang harus dipatuhi. Hart menunjukkan bahwa model ini gagal menjelaskan berbagai aspek penting dari sistem hukum, seperti adanya aturan yang tidak selalu bersifat memaksa dan bagaimana individu memahami kewajiban mereka dalam konteks sosial

Pendapat mengenai Pemikiran Max Weber & HLA Hart

Dalam konteks masa kini, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih relevan dan menawarkan sudut pandang yang berbeda namun saling melengkapi tentang hukum dan kekuasaan.

Max Weber, seorang sosiolog Jerman, dikenal atas konsepnya tentang kekuasaan dan birokrasi. Dia menggambarkan "kekuasaan" sebagai kemampuan untuk memaksakan kehendak, meskipun ada perlawanan, dan membedakan tiga jenis otoritas: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. 

Pemikiran Weber tentang birokrasi dan otoritas rasional-legal sangat memengaruhi cara kita memandang institusi modern saat ini. 

Misalnya, struktur birokrasi dalam pemerintahan, perusahaan, dan bahkan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa mencerminkan kebutuhan akan stabilitas dan efisiensi yang Weber soroti. 

Dalam dunia yang terus berkembang, pemikiran Weber tentang pentingnya aturan dan kepatuhan yang rasional dalam birokrasi tetap sangat relevan, terutama ketika kepercayaan publik terhadap lembaga formal mengalami fluktuasi.

Di sisi lain, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum, berfokus pada analisis hukum sebagai sistem aturan. Ia mengembangkan teori "hukum positif," yang melihat hukum sebagai aturan sosial yang bergantung pada struktur sosial dan praktik sehari-hari masyarakat. 

Hart menegaskan bahwa hukum memiliki dimensi primer dan sekunder: aturan primer mengatur perilaku, sementara aturan sekunder memungkinkan modifikasi aturan primer. Teori ini memberi perspektif penting tentang bagaimana hukum dapat berkembang dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

Dalam era hukum dan peraturan yang kompleks seperti sekarang, teori Hart sangat berguna untuk memahami peran masyarakat dalam melegitimasi hukum dan bagaimana peraturan harus adaptif terhadap perubahan sosial.

Baik pemikiran Weber maupun Hart tetap relevan karena keduanya membantu kita memahami dinamika antara kekuasaan, aturan, dan legitimasi. Di tengah tantangan modern seperti globalisasi, perkembangan teknologi, dan perdebatan tentang hak individu versus kepentingan negara, konsep-konsep mereka memberikan landasan dalam melihat bagaimana kekuasaan dan hukum harus diatur untuk menciptakan masyarakat yang stabil, adil, dan adaptif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun