Misalnya, struktur birokrasi dalam pemerintahan, perusahaan, dan bahkan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa mencerminkan kebutuhan akan stabilitas dan efisiensi yang Weber soroti.Â
Dalam dunia yang terus berkembang, pemikiran Weber tentang pentingnya aturan dan kepatuhan yang rasional dalam birokrasi tetap sangat relevan, terutama ketika kepercayaan publik terhadap lembaga formal mengalami fluktuasi.
Di sisi lain, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum, berfokus pada analisis hukum sebagai sistem aturan. Ia mengembangkan teori "hukum positif," yang melihat hukum sebagai aturan sosial yang bergantung pada struktur sosial dan praktik sehari-hari masyarakat.Â
Hart menegaskan bahwa hukum memiliki dimensi primer dan sekunder: aturan primer mengatur perilaku, sementara aturan sekunder memungkinkan modifikasi aturan primer. Teori ini memberi perspektif penting tentang bagaimana hukum dapat berkembang dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.Â
Dalam era hukum dan peraturan yang kompleks seperti sekarang, teori Hart sangat berguna untuk memahami peran masyarakat dalam melegitimasi hukum dan bagaimana peraturan harus adaptif terhadap perubahan sosial.
Baik pemikiran Weber maupun Hart tetap relevan karena keduanya membantu kita memahami dinamika antara kekuasaan, aturan, dan legitimasi. Di tengah tantangan modern seperti globalisasi, perkembangan teknologi, dan perdebatan tentang hak individu versus kepentingan negara, konsep-konsep mereka memberikan landasan dalam melihat bagaimana kekuasaan dan hukum harus diatur untuk menciptakan masyarakat yang stabil, adil, dan adaptif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H