Weber juga meneliti bagaimana struktur sosial mempengaruhi praktik keagamaan. Ia mencatat bahwa perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial dapat mengubah cara orang memandang agama dan sebaliknya, agama dapat mempengaruhi pandangan hidup masyarakat terhadap perubahan tersebut.Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber menekankan pentingnya memahami tindakan manusia dalam konteks sosial yang lebih luas, serta hubungan kompleks antara agama, ekonomi, dan masyarakat.Â
HLA Hart
Berikut adalah pokok-pokok pemikiran utama dari H.L.A. Hart:Â
1. Pembagian Aturan Hukum
Hart membedakan antara aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer adalah norma yang mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder adalah norma yang mengatur bagaimana aturan primer dapat dibuat, diubah, dan dihapus. Ini menciptakan struktur hukum yang lebih kompleks dan dinamis, di mana aturan sekunder memberikan kerangka bagi penerapan dan pengawasan aturan primer.
2. Pandangan Internal dan Eksternal
Hart menekankan pentingnya melihat hukum dari perspektif internal. Ia berargumen bahwa untuk memahami hukum secara mendalam, kita harus melihatnya dari sudut pandang mereka yang terlibat dalam sistem hukum (seperti hakim dan pejabat hukum) daripada hanya dari sudut pandang eksternal yang bersifat observasional. Meskipun ia memulai dengan pendekatan eksternal, Hart akhirnya menegaskan bahwa pemahaman hukum yang lebih baik dicapai melalui perspektif internal.
3. Pemisahan Hukum dan Moralitas
Salah satu kontribusi Hart yang paling terkenal adalah penolakannya terhadap pandangan bahwa hukum harus selalu mencerminkan moralitas. Menurut Hart, hubungan antara hukum dan moralitas bersifat kontingen; meskipun moralitas dapat mempengaruhi hukum, mereka tidak harus identik. Ia berpendapat bahwa validitas hukum tidak bergantung pada kesesuaian dengan prinsip moral tertentu.
4. Kritik terhadap Teori Perintah
Hart mengkritik teori hukum sebelumnya yang dipelopori oleh John Austin, yang menggambarkan hukum sebagai perintah dari penguasa yang harus dipatuhi. Hart menunjukkan bahwa model ini gagal menjelaskan berbagai aspek penting dari sistem hukum, seperti adanya aturan yang tidak selalu bersifat memaksa dan bagaimana individu memahami kewajiban mereka dalam konteks sosial
Pendapat mengenai Pemikiran Max Weber & HLA Hart
Dalam konteks masa kini, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih relevan dan menawarkan sudut pandang yang berbeda namun saling melengkapi tentang hukum dan kekuasaan.
Max Weber, seorang sosiolog Jerman, dikenal atas konsepnya tentang kekuasaan dan birokrasi. Dia menggambarkan "kekuasaan" sebagai kemampuan untuk memaksakan kehendak, meskipun ada perlawanan, dan membedakan tiga jenis otoritas: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal.Â
Pemikiran Weber tentang birokrasi dan otoritas rasional-legal sangat memengaruhi cara kita memandang institusi modern saat ini.Â