Mohon tunggu...
Mutia Kusuma Dewi
Mutia Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling, menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku: Dasar - Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat (Sabian Utsman)

1 Oktober 2024   11:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:05 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

HASIL REVIEW

Pengantar buku ini ditulis oleh Prof. H. Soetando Wignjosoebroto, yang memberikan gambaran tentang pentingnya sosiologi hukum dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Ia menekankan bahwa sosiologi hukum bukan hanya tentang teori-teori hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Buku ini dibagi menjadi beberapa bab yang membahas secara mendalam tentang sosiologi hukum. Sabian Utsman, sebagai penulis, mengemukakan konsep dialog antara hukum dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak hanya merupakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi juga merupakan hasil dari interaksi sosial yang kompleks. Utsman menggunakan contoh dan studi kasus untuk menjelaskan bagaimana hukum dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya.

Sabian Utsman juga mengembangkan konsep "dialog" antara hukum dan masyarakat. Ia menunjukkan bahwa hukum tidak statis, melainkan dinamis dan terus berubah sesuai dengan perubahan sosial dan budaya. Utsman menggunakan teori-teori sosiologi seperti Durkheim, Weber, dan Marx untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

BAB 2 KONSEP DASAR SOSIOLOGI HUKUM

Di bab kedua, ada beberapa sub-bab yang ditulis oleh penulis. Pertama penulis membahas sekilas kelahiran sosiologi, bagaimana Gambaran  awal pengenalan sosiologi sebagai dasar memahami kajian -kajian sosiologi : Era Pemikiran Filsafat, Era Renainsance, Era pertumbuhan Displin di Prancis, dan Perkembangan Sosiologi di jerman. Serta menuliskan siapa saja perintis sosiologi. Penulis juga menunjukkan pengertian dari sosiologi hukum dari berbagai segi : ontologi, epistemology, aksiologi.

BAB III KEGUNAAN TEORI DAN SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI ALAT MEMAHAMI PERKEMBANGAN MASYARAKAT

Dalam BAB 3, Bab ini dimulai dengan penjelasan tentang pentingnya memahami konteks sosial dalam penerapan hukum. Penulis menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial di mana ia berlaku. Dalam hal ini, sosiologi berfungsi sebagai alat analisis yang membantu menjelaskan bagaimana norma-norma hukum dapat diterima, ditolak, atau dimodifikasi oleh masyarakat.Selanjutnya, Penulis memberikan contoh konkret dari berbagai kasus di mana aplikasi sosiologi terbukti efektif dalam menyelesaikan masalah hukum. Misalnya, penulis menyebutkan bagaimana penelitian sosiologis tentang perilaku masyarakat dapat membantu dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Ini menunjukkan bahwa pendekatan sosiologis tidak hanya relevan untuk akademisi tetapi juga bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan.

Penulis berhasil menekankan pentingnya konteks sosial dalam studi hukum dan memberikan contoh-contoh yang relevan untuk memperkuat argumennya. Meskipun ada ruang untuk pengembangan lebih lanjut dalam hal kedalaman analisis, bab ini tetap menjadi bagian penting dari buku ini yang layak dibaca oleh mahasiswa dan praktisi hukum.

BAB IV DASAR -- DASAR SOSIOLOGI HUKUM

Dalam bab ini penulis menjelaskan tentang Pengertian, Perkembangan, dan, Ruang Lingkup Sosiologi Hukum. Kita ulas sedikit isi yang ada di bab ini,  Pertama ada beberapa ahli berpendapat mengenai pengertian dari sosiologi hukum, selanajutnya disini penulis juga menunjukkan bahwa pertumbuhan dan perkembangan sosiologi hukum diawali oleh pemikiran seorang ahli yang Bernama anzilotti. Penulis juga membahas apa itu ruang lingkup sosiologi hukum,  ruang lingkup hukum hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk ke dalam suatu Lembaga sosial. Terakhir penulis juga membahs msnfaat sosiologi hukum dan perbedaan hukum sebagai fakta hukum dan hukum sebagai fakta sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun