Mohon tunggu...
Mutia Kusuma Dewi
Mutia Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

" fortis fortuna adiuvat "

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Saulina Sitorus, Seorang Nenek yang Dituduh Menebang Pohon Durian Milik Tetangganya

24 September 2024   13:23 Diperbarui: 24 September 2024   13:33 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Mutia Kusuma Dewi

NIM    : 222111215

Kelas   : 5F/ HES

Matkul : Sosiologi Hukum

Kasus Hukum dan Analisis dengan Pendekatan Positivsm

Kasus: Saulina Sitorus, seorang nenek yang dituduh menebang pohon durian milik kerabatnya

Seorang nenek berusia 92 tahun divonis satu bulan penjara karena menebang pohon durian yang dianggap milik kerabatnya. Kasus ini menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama ketika melibatkan individu yang rentan dan situasi yang kompleks. Saulina Sitorus dituduh mencuri dan merusak pohon durian yang merupakan milik kerabatnya. Meskipun ia mengklaim bahwa ia tidak bermaksud mencuri dan berusaha untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, kasus ini tetap dibawa ke meja hijau. Pengadilan memutuskan untuk menghukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Analisis dengan Pendekatan positivisme Hukum

Dalam perspektif positivisme, hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam kasus ini, hakim menerapkan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau niat baik dari terdakwa. Keputusan diambil berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam hal ini, meskipun tindakan Saulina mungkin tidak merugikan secara signifikan, semua unsur pelanggaran hukum dianggap terpenuhi. Hakim tidak memiliki pilihan lain selain menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Positivisme berargumen bahwa hukum harus dipisahkan dari nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Dalam kasus ini, keputusan hakim didasarkan pada bukti dan keterangan saksi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dari putusan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun