Nama  : Mutia Kusuma Dewi
NIM Â Â : 222111215
Kelas  : 5F/ HES
Matkul : Sosiologi Hukum
Kasus Hukum dan Analisis dengan Pendekatan Positivsm
Kasus: Saulina Sitorus, seorang nenek yang dituduh menebang pohon durian milik kerabatnya
Seorang nenek berusia 92 tahun divonis satu bulan penjara karena menebang pohon durian yang dianggap milik kerabatnya. Kasus ini menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama ketika melibatkan individu yang rentan dan situasi yang kompleks. Saulina Sitorus dituduh mencuri dan merusak pohon durian yang merupakan milik kerabatnya. Meskipun ia mengklaim bahwa ia tidak bermaksud mencuri dan berusaha untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, kasus ini tetap dibawa ke meja hijau. Pengadilan memutuskan untuk menghukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Analisis dengan Pendekatan positivisme Hukum
Dalam perspektif positivisme, hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam kasus ini, hakim menerapkan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau niat baik dari terdakwa. Keputusan diambil berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam hal ini, meskipun tindakan Saulina mungkin tidak merugikan secara signifikan, semua unsur pelanggaran hukum dianggap terpenuhi. Hakim tidak memiliki pilihan lain selain menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Positivisme berargumen bahwa hukum harus dipisahkan dari nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Dalam kasus ini, keputusan hakim didasarkan pada bukti dan keterangan saksi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dari putusan tersebut.