Mohon tunggu...
Mutia Aprilia
Mutia Aprilia Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Universitas Pamulang

Yang baca ini berarti bisa membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka, Apakah Dapat Membersihkan Masalah Pendidikan?

5 Januari 2022   00:24 Diperbarui: 5 Januari 2022   00:38 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tidak bisa dipungkiri, pendidikan  menjadi sebuah sektor yang sangat penting bagi berkembangnya peradaban dunia. Bagaimana tidak? Setiap kemudahan yang dirasakan manfaatnya oleh umat manusia dari dahulu sampai saat ini, itu impact dari adanya perkembangan terhadap ilmu pengetahuan dengan pertanggung jawaban dan juga di kontrol melalui pendidikan. Karena perihal pendidikan, menurut saya sebagai penulis, kita bukan hanya berbicara tentang suatu ilmu pengetahuan, tetapi juga berbicara tentang etika, moral, dan hukum.

Pada dasarnya, arti Pendidikan sendiri menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Dengan makna yang sedalam itu, sudah jelas bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu tolok ukur atau indeks sebuah Negara bisa dikatakan akan maju atau tidak. Di Indonesia sendiri, pendidikan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, realita yang sebenarnya terjadi, masih banyak permasalahan yang menghambat proses dalam pengimplementasian salah satu cita-cita negara Indonesia yang tertuang dalam Preambule UUD 1945, alinea ke-4, yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa".

Banyak faktor yang mengahambat, salah satunya adalah permasalahan ekonomi masyarakat Indonesia yang masih rendah. Maka dari  itu, sepatutnya permasalahn ini menjadi bentuk tanggung jawab para penyelenggara Negara, terutama yang berwewenang dalam sektor pendidikan yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) untuk menuntaskan problematika perjalanan pendidikan untuk SDM yang melanda Negara kita tercinta.

Bukti nyata dari hadirnya Kemdikbud RI dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan menjalankan Program Indonesia Pintar yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014 dengan wujud Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dilansir dari kemdikbud.go,id, Program Indonesia Pintar menyasar kepada masyarakat usia sekolah, mulai umur 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Kemudian, program ini terus berjalan sesuai situasi dan kondisi yang terjadi, sampai pada akhirnya, pada tahun 2021, diluncurkannya KIP untuk masyarakat yang sudah melanjutkan ke perguruan tinggi yakni dunia kampus atau kuliah. Di wujudkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Merdeka.

Lalu mengusung perkembangan untuk tahun 2022, ada beberapa target yang akan diubah berdasarkan evaluasi terkait program KIP Kuliah Merdeka. Dilansir dari website resmi Antara news, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan target untuk penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka tahun 2022 mencapai 175 ribu orang mahasiswa. Menurut Nadiem, penurunan jumlah penerima beasiswa KIP Kuliah Merdeka pada tahun 2022 lantaran ada kenaikkan persentase beasiswa bagi mahasiswa yang kuliah di Program Studi terakreditasi A pada tahun 2021 dengan maksimal bantuan biaya kuliah sebesar Rp12 juta.

Di era perubahan ini kebutuhan daya saing dalam dunia kerja menuntut  agar lulusan perguruan tinggi menghasilkan lulusan berkualitas sehingga pendidikan tinggi bisa dikatakan sebagai pondasi bagi pembangunan bangsa. Jadi, perlu ada terobosan baru dalam sistem perguruan tinggi agar benar-benar mampu mengatasi berbagai persoalan tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, paket kebijakan "Kampus Merdeka" hadir untuk mendorong inovasi pembelajaran, salah satunya lewat kolaborasi antara universitas dengan berbagai pihak di luar kampus. Sebagaimana dijelaskan dalam Siaran Pers Kemendikbud No: 008/Sipres/A6/I/202, ada empat poin dalam kebijakan Kampus Merdeka tersebut. Pertama,pemberian otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru. Kedua, program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Ketiga, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja untuk menjadi PTN Badan Hukum (BTN BH). Keempat, adalah pemberian hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Dalam bantuan biaya hidup, dibagi menjadi lima klaster yakni klaster satu yakni Rp800.000 per semester, daerah klaster dua Rp 950.000 per semester, daerah klaster tiga Rp 1.100.000 per semester, daerah klaster empat Rp 1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp 1.400.000 per semester disesuaikan dengan daerah tempat keberadaan kampusnya.

Dari Informasi diatas, bisa dilihat bahwa kehadiran penyelenggara negara sangat dibutuhkan untuk menjalankan amanah yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, agar cita-cita dan tujuan Indonesia bisa tercapai dan terlaksana dengan baik. Saya sebagai penulis ingin lebih menekankan kepada sinergitas seluruh komponen bangsa, bukan hanya berharap pada satu gerakan komponen saja, untuk sama sama mewujudkan hal tersebut. Karena permasalahan dari dunia pendidikan sendiri cukup kompleks dengan adanhya permasalahan ekonomi, kesehatan, kebudayaan, ketahanan negara, dsb. Dan permasalahan pendidikan tidak bisa di selesaikan dengan hanya terpaku pada satu titik sahaja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun