Mohon tunggu...
Mutia Adilla
Mutia Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pelajar.

hiraeth

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Double Taxation, Berbahayakah? (Part 2)

10 Oktober 2021   12:43 Diperbarui: 10 Oktober 2021   12:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Multilateral (beberapa negara bersamaan)

            Menurut Ibid, tujuan diterapkannya perjanjian perpajakan multilateral tidak hanya untuk menghindarkan terjadinya pajak ganda, tetapi mempunyai tujuan-tujuan lain, Yaitu :

1) pengalokasian (pembagian) hak pemajakan di antara negara-negara yang mengadakan perjanjian perpajakan.

2) Mendorong perdagangan dan penanaman modal antar negara.

3) Mencegah penyelundupan pajak

            Perjanjian multilateral ini pelaksanaannya jauh lebih sulit daripada bilateral. Kemudian, perjanjian multilateral ini kurang fleksibel dibandingkan perbanjian bilateral dalam hal perubahan dan pemberhentian perjanjian. Perjanjian multilateral ini dilaksanakan melalui 2 negara atau lebih yang berkepentingan dalam menghindari double taxation.

Wah, banyak ya caranya! Ada juga lho metode penghindaran double taxation yang dilakukan berbagai negara. Apa saja ya?

 Beberapa metode penghindaran double taxation adalah :

1. Metode pembebasan (exemption) atau pengecualian (exclusion)

Gimana tuh? Jadi begini, metode pembebasan atau pengecualian ini menghendaki negara residen untuk rela melepas hak pemajakannya dan juga mengakui pemajakan di negara sumber. Metode pembebasan ini sendiri terdiri dari beberapa bagian, yaitu :

a. Pembebasan subjek (subject exemption), nah hal ini biasanya diberlakukan terhadap para anggota diplomatik, konsuler, juga organisasi internasional. Mereka kemudian mendapat privilege pemajakan dimana negara yang dikenakan hak pemajakan adalah negara pengirimnya. Hal ini disebut asas reprositas.

b. Pembebasan objek (object exemption), metode ini dilakukan dengan mengeluarkan penghasilan luar negeri dari pemajakan WPDN negara.

c. Pembebasan pajak (tax exemption), metode ini berisi dimana penghasilan luar negeri tetap dibebaskan dari pengenaan pajak domestik. Tetapi untuk penghitungan pajak dan tarif pajak pengaruh penghasilan luar negeri terhadap pemajakan atas penghasilan worldwide tetap dipertahankan.

2. metode pengurangan pajak penuh (full tax credit method)

Metode ini juga terbagi jadi beberapa bagian, nih! 

a. Metode pengurangan pajak penuh (full tax credit method)

metode ini menerapkan penghasilan luar negeri sebagai objek pajak dan ikut dihitung dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Seluruh pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri dapat dikurangkan seluruhnya terhadap pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.

b. Metode pengurangan pajak terbatas (ordinary tax credit method)

Untuk melaksanakan penghindaran   pengenaan pajak berganda, undang-undang pajak domestik secara unilateral memberikan jalan keluar dimana atas pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan oleh wajib pajak dalam negeri. Akan tetapi, besarnya pajak yang bisa dikreditkan dibatasi tidak boleh melebihi perhitungan pajak terutang berdasarkan undang-undang pajak domestik.

Tapi dalam praktiknya sih double taxation tidak bisa dieliminasi sepenuhnya karena besar kemungkinan pajak penghasilan yang sudah dibayar atau dipotong di luar negeri tidak sepenuhnya dapat dikreditkan di Indonesia.

c. Metode pengurangan pajak terbatas yang dihitung per negara (per country limitation ordinary tax credit method)

            Metode ini hampir serupa dengan metode pajak terbatas tadi. Perbedaannya hanya dalam cara melaksanakan penghitungan maksimul kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan.

d. Metode tax sparing credit (tax sparing credit method)

            Dalam metode ini, ketika kita menghitung kredit pajak luar negeri atas semua penghasilan luar negeri di negara residen, keringanan pajak yang diberikan negara sumber atas penghasilan tersebut akan dihitung dengan tarif pajak yang normal seakan -- akan tidak ada pemberian pembebasan atau keringanan di negara sumber.

Berikut metode lainnya yang juga bisa dipergunakan :

1. Deduction, yaitu metode untuk menghilangkan double taxation dengan mengurang pajak yang dikenakan di luar negeri dengan penghasilan dari luar negeri ketika sedang menghitung pajak terutangnya di dalam negeri.

2. Tax sharing, yaitu penghilangan double taxation dengan membagi jumlah pajak terutang di negara dimana penduduk berada dan dimana penduduk itu memperoleh penghasilannya.

3. Division of tax power, yaitu penghilangan double taxation dengan mengurangkan tarif pajak atas penghasilannya yang diperoleh di negara lain.

4. Lumpsum or forfait taxation, yaitu metode pemajakan atas penghasilan dari luar negeri dengan jumlah yang tetap.

5. Rate Reductio, yaitu metode yang menghilangkan double tax dengan cara mengurangkan tarif pajak atas penghasilan yang di terima dari negara lain

Jadi, begitulah sebagian cara dan metode yang digunakan berbagai negara. Terus gimana ya contoh-contoh penerapannya ? Yuk, simak lagi !

Kita akan melihat cara penerapan P3B Indonesia dengan Jerman, dalam tax treaty ini fees for technical services dikelompokkan sebagai penghasilan passive income (contohnya dalam hal ini royalti). Oleh karena itu, pemajakan atas penghasilan ini tidak berhubungan dengan ada atau tidaknya bentuk usaha tetap (BUT). Sama juga dengan penghasilan bunga, baik negara sumber maupun negara residen dapat mengenakan pajak atas penghasilan ini dengan hak pemajakan yang terbatas di negara sumber. Jadi apakah Indonesia akan diuntungkan dengan ketentuan itu sebagai negara sumber? Bisa saja iya dan tidak. Jika jasa terkait tidak membutuhkan waktu yang lama maka Indonesia sebagai negara sumber bisa diuntungkan karena secara otomatis Indonesia masih memiliki hak pemajakan. Namun, apabila dilihat dari sisi tarif pemajakannya yang terbatas seperti diatur dalam tax treaty Indonesia -- jerman sebesar 7,5% yang artinya lebih kecil daripada tarif pph 23 yaitu sebesar 15%, Indonesia bisa dikatakan kurang diuntungkan.

Contoh penerapan lain yang dilakukan Indonesia dengan Jepang dalam tax treaty nya sebagai berikut :

            Tax treaty Indonesia -- jepang adalah tax treaty yang lumayan unik. Mengapa begitu? Tidak karena ketentuan -- ketentuan didalamnya yang terkesan menjatuhkan bargaining power Indonesia namun karena tax treaty Indonesia -- jepang  ini sangat sulit untuk dilakukan perihal renegosiasinya. Contoh keunikannya bisa kita lihat dari penentuan time test dalam penentuan ada atau tidak nya BUT yang tertera di pasal 5 P3B Indonesia -- jepang. Time test yang ditentukan dalam tax treaty Indonesia -- jepang adalah dalam jangka waktu 183 hari, dimana waktu itu cukup lama dalam menentukan ada nya Bentuk Usaha Tetap jika dibandingkan dengan time test lain dalam tax treaty. Penghitungannya juga tidak menggunakan jangka waktu 12 bulan sejak kedatangan tapi menggunakan jangka waktu tahun takwim yaitu dari bulan Januari sampai Desember. Ketentuan ini tentunya menimbulkan semakin besar celah yang dapat merugikan negara.

Jadi begitu, seru bukan?

Kesimpulannya :

Negara kita, Negara Republik Indonesia tercinta ini adalah negara besar yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 250 juta penduduk. Kita bahkan menduduki negara terbesar nomor 4 di dunia. Apa maksudnya ? Maksudnya adalah itu sebagai pertanda bahwa kita sebaiknya dan seharusnya meningkatkan pendapatan negara kita melalui APBN yang salah satu sumbernya adalah penerimaan pajak. Dengan adanya globalisasi dan teknologi yang luar biasa di masa ini adalah sebagai pertanda bahwa transaksi internasional yang akan terjadi kedepannya akan semakin membludak. Oleh karena itu, akan banyak pula lah permasalahan yang akan terjadi seperti pemajakan berganda. Pemajakan berganda ini akan sangat merugikan baik dari sisi Wajib Pajak dan juga dari sisi penerimaan negara. Oleh karena itu terbentuklah sistem internasional berupa persetujuan dan kesepakatan berbagai negara melalui pajak internasional. Pajak internasional ini kemudian menemukan bagaimana solusi yang bisa mengatasi masalah double taxation. Cara penghindaran pemajakan berganda ini juga banyak, begitu juga dengan metodenya. Cara dan metode penghindarannya adalah dengan cara unilateral, bilateral, multilateral, metode pembebasan, metode pengurangan, metode pengecualian dan lain-lain. Harapan dari semua upaya penghindaran ini adalah agar permasalahan double tax ini dapat meningkatkan penerimaan masing -- masing negara terutama negara kita, Republik Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun