Mohon tunggu...
Mutia Adilla
Mutia Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pelajar.

hiraeth

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Double Taxation, Berbahayakah? (Part 2)

10 Oktober 2021   12:43 Diperbarui: 10 Oktober 2021   12:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Tax treaty Indonesia -- jepang adalah tax treaty yang lumayan unik. Mengapa begitu? Tidak karena ketentuan -- ketentuan didalamnya yang terkesan menjatuhkan bargaining power Indonesia namun karena tax treaty Indonesia -- jepang  ini sangat sulit untuk dilakukan perihal renegosiasinya. Contoh keunikannya bisa kita lihat dari penentuan time test dalam penentuan ada atau tidak nya BUT yang tertera di pasal 5 P3B Indonesia -- jepang. Time test yang ditentukan dalam tax treaty Indonesia -- jepang adalah dalam jangka waktu 183 hari, dimana waktu itu cukup lama dalam menentukan ada nya Bentuk Usaha Tetap jika dibandingkan dengan time test lain dalam tax treaty. Penghitungannya juga tidak menggunakan jangka waktu 12 bulan sejak kedatangan tapi menggunakan jangka waktu tahun takwim yaitu dari bulan Januari sampai Desember. Ketentuan ini tentunya menimbulkan semakin besar celah yang dapat merugikan negara.

Jadi begitu, seru bukan?

Kesimpulannya :

Negara kita, Negara Republik Indonesia tercinta ini adalah negara besar yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 250 juta penduduk. Kita bahkan menduduki negara terbesar nomor 4 di dunia. Apa maksudnya ? Maksudnya adalah itu sebagai pertanda bahwa kita sebaiknya dan seharusnya meningkatkan pendapatan negara kita melalui APBN yang salah satu sumbernya adalah penerimaan pajak. Dengan adanya globalisasi dan teknologi yang luar biasa di masa ini adalah sebagai pertanda bahwa transaksi internasional yang akan terjadi kedepannya akan semakin membludak. Oleh karena itu, akan banyak pula lah permasalahan yang akan terjadi seperti pemajakan berganda. Pemajakan berganda ini akan sangat merugikan baik dari sisi Wajib Pajak dan juga dari sisi penerimaan negara. Oleh karena itu terbentuklah sistem internasional berupa persetujuan dan kesepakatan berbagai negara melalui pajak internasional. Pajak internasional ini kemudian menemukan bagaimana solusi yang bisa mengatasi masalah double taxation. Cara penghindaran pemajakan berganda ini juga banyak, begitu juga dengan metodenya. Cara dan metode penghindarannya adalah dengan cara unilateral, bilateral, multilateral, metode pembebasan, metode pengurangan, metode pengecualian dan lain-lain. Harapan dari semua upaya penghindaran ini adalah agar permasalahan double tax ini dapat meningkatkan penerimaan masing -- masing negara terutama negara kita, Republik Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun