b. Pembebasan objek (object exemption), metode ini dilakukan dengan mengeluarkan penghasilan luar negeri dari pemajakan WPDN negara.
c. Pembebasan pajak (tax exemption), metode ini berisi dimana penghasilan luar negeri tetap dibebaskan dari pengenaan pajak domestik. Tetapi untuk penghitungan pajak dan tarif pajak pengaruh penghasilan luar negeri terhadap pemajakan atas penghasilan worldwide tetap dipertahankan.
2. metode pengurangan pajak penuh (full tax credit method)
Metode ini juga terbagi jadi beberapa bagian, nih!Â
a. Metode pengurangan pajak penuh (full tax credit method)
metode ini menerapkan penghasilan luar negeri sebagai objek pajak dan ikut dihitung dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Seluruh pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri dapat dikurangkan seluruhnya terhadap pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
b. Metode pengurangan pajak terbatas (ordinary tax credit method)
Untuk melaksanakan penghindaran  pengenaan pajak berganda, undang-undang pajak domestik secara unilateral memberikan jalan keluar dimana atas pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan oleh wajib pajak dalam negeri. Akan tetapi, besarnya pajak yang bisa dikreditkan dibatasi tidak boleh melebihi perhitungan pajak terutang berdasarkan undang-undang pajak domestik.
Tapi dalam praktiknya sih double taxation tidak bisa dieliminasi sepenuhnya karena besar kemungkinan pajak penghasilan yang sudah dibayar atau dipotong di luar negeri tidak sepenuhnya dapat dikreditkan di Indonesia.
c. Metode pengurangan pajak terbatas yang dihitung per negara (per country limitation ordinary tax credit method)
      Metode ini hampir serupa dengan metode pajak terbatas tadi. Perbedaannya hanya dalam cara melaksanakan penghitungan maksimul kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan.