Kelompok 6 Sosiologi Hukum :
Aprilia Natasya         212111080
Alya Nur Rafidha        212111093
Wahyu Mutia Nandika    222111075
1. Pengertian legal pluralism dan progressive law
Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Dari tiga cara pandang tersebut dan masih banyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam Masyarakat?
Karena legal pluralism di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Kritik Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) terhadap Sentralisme Hukum dalam masyarakat