Nama : Wahyu Mutia Nandika
NIM : 222111075
Kelas : 5C
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.,
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli :
- Soetandyo Wignjosoebroto, menurutnya sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud dari pengalaman kehidupan masyarakat.
- Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial secara analitis dan empiris
- C.J.M Schuyt, sosiologi hukum adalah peranan hukum dalam masyarakat dalam pertahanan pembagian kesempatan hukum serta perannya untuk mengubah pembagian yang tidak merata.
- Max Weber, sosiologi hukum adalah Upaya memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor lainnya dalam Masyarakat.
- Sajtipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku Masyarakat dan konteks sosialnya untuk memberikan praktik-praktik hukum.
Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Menurut penulis, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu untuk mengkaji dan menganalisis hubungan timbal balik antara hukum terhadap perilaku Masyarakat dengan gejala sosial lainnya untuk memberikan praktik-praktik hukum.
Contoh Kasus dan Analisis Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum :
Kasus pembunuhan yang disengaja atas seorang pribadi terhadap suatu keluarga sebagai balas dendam akibat dari ejekan yang berulang-ulang terhadap keluarga tersebut.
Faktor hukumnya bertujuan untuk keadilan, kesulitan karena keadilan itu bersifat subjektif tergantung pada nilai-nilai intrinsik subjektif dari masing-masing orang. Mengenai faktor hukum, dalam hal ini dapat diambil contoh pada Pasal 459 UU 1/2023 yang isinya Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, sehingga hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman dimana ia dapat bergerak dalam batas-batas maksimal hukuman. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan itu terlalu ringan, atau terlalu mencolok perbedaan antara tuntutan dengan pemidanaan yang dijatuhkan. Hal ini merupakan suatu penghambat dalam penegakan hukum tersebut.
Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme