Mohon tunggu...
Wahyu Mutia Nandika
Wahyu Mutia Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:05 Diperbarui: 7 November 2023   20:16 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Wahyu Mutia Nandika

NIM : 222111075

Kelas : 5C

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.,

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli :

  • Soetandyo Wignjosoebroto, menurutnya sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud dari pengalaman kehidupan masyarakat.
  • Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial secara analitis dan empiris
  • C.J.M Schuyt, sosiologi hukum adalah peranan hukum dalam masyarakat dalam pertahanan pembagian kesempatan hukum serta perannya untuk mengubah pembagian yang tidak merata.
  • Max Weber, sosiologi hukum adalah Upaya memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor lainnya dalam Masyarakat.
  • Sajtipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku Masyarakat dan konteks sosialnya untuk memberikan praktik-praktik hukum.

Sosiologi Hukum Menurut Penulis

Menurut penulis, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu untuk mengkaji dan menganalisis hubungan timbal balik antara hukum terhadap perilaku Masyarakat dengan gejala sosial lainnya untuk memberikan praktik-praktik hukum.

Contoh Kasus dan Analisis Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum :

Kasus pembunuhan yang disengaja atas seorang pribadi terhadap suatu keluarga sebagai balas dendam akibat dari ejekan yang berulang-ulang terhadap keluarga tersebut.

Faktor hukumnya bertujuan untuk keadilan, kesulitan karena keadilan itu bersifat subjektif tergantung pada nilai-nilai intrinsik subjektif dari masing-masing orang. Mengenai faktor hukum, dalam hal ini dapat diambil contoh pada Pasal 459 UU 1/2023 yang isinya Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, sehingga hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman dimana ia dapat bergerak dalam batas-batas maksimal hukuman. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan itu terlalu ringan, atau terlalu mencolok perbedaan antara tuntutan dengan pemidanaan yang dijatuhkan. Hal ini merupakan suatu penghambat dalam penegakan hukum tersebut.

Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun