Mohon tunggu...
Dodi Muthofar Hadi
Dodi Muthofar Hadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Manjadda Wajadda

"Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus puluhan bahkan ribuan kepala"

Selanjutnya

Tutup

Politik

In Name A President

13 November 2009   00:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:21 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Negara,

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,

Ketua BEM,

Ketua Partai Politik.

Kepemimpinan di negara sekaligus membawahi Perdana Menteri,

Kepemimpinan atas sebuah negara dan pemerintahannya,

Kepemimpinan di lembaga eksekutif mahasiswa di lembaga pendidikannya,

Kepemimpinan atas sebuah golongan dalam bentuk part ai politik.

Indonesia berbentuk Republik dengan pimpinan negara dan pemerintahan dilaksanakan oleh seorang presiden. Pada era reformasi di lembaga-lembaga kampus mulai menggunakan kata presiden untuk mengganti kata ketua umum di AD/ART. Pergantian ini meneruskan gerakan reformasi yang menolak kepemimpinan Soeharto, sebagai simbol negara dalam negara. Pada era Presiden Gus Dur simbol kepala negara mahasiswa dalam negara menjadi realitas, dengan gerakan mahasiswa mampu menurunkan presiden negara.

Gerakan para mahasiswa dan presiden-presiden mereka berhasil menurunkan Gus Dur, dan sampai saat ini istilah presiden ini masih dipertahankan sebagai pimpinan tertinggi di lembaga-lembaga eksekutif mahasiswa, dan umumnya di lembaga BEM.

Pada umumnya saat ini lembaga-lembaga BEM mempertahankan kata presiden untuk menghargai faunding fathers mereka dan tidak berpikir sebagai negara di dalam negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun