Mohon tunggu...
MuthoatinNashihah
MuthoatinNashihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya mutho'atin nashihah asal gersik,hobi saya yaitu menulis membaca,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Penyimpangan Struktural dalam Konteks Pemilu 2024 (Studi Kasus Gunung Kidul Yogyakarta)

22 Juni 2024   19:47 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:54 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGUNGKAP PENYIMPANGAN STRUKTURAL DALAM KONTEKS PEMILU 2024 

(Studi Kasus di Gunungkidul, Yogyakarta)


 Mutho’atin nashihah Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah & Keguruan, 

Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang,

 @muthoatinnashihahgmail.com


ABSTRACT

 Cheating is something that allah hates, this jurnal countains the irregularities that exist in gunungkidul yogyakarta, regarding an election,one of the problems iis criminal fraud related to bribery (political money), the threat of which is throught the help of the hope family (PKH), aid .PKH will not be given if the community does not vote for the legislative candidate ordered, there is also the problem of lost ballot papers, but this is normal, but what is not normal is criminal fraud, bribery, village officials are also known to be involeved, this action if carried out then the child is imprisoned for 9 years, now this problem will be detrimental to each of them. The purpose of holding general elections (PEMILU) Is not to be an arena for fraud, but must be carried out well, honestly,fairly and trustworthy.

 ABSTRAK 

Kecurangan adalah hal yang sangat dibenci allah,jurnal ini adalah berisi tentang penyimpangan-penyimpangan yang ada di gunungkidul yogyakarta, tetang sebuah pemilu salah satu permasalahnya yaitu dengan adanya kecurangan pidana terkait suap menyuap(money politik) ancamannya melalui bantuan keluarga harapan (PKH), bantuan PKH tidak akan diberikan jika masyarakat tidak memilih calon legislatif suruhan itu,ada juga masalah tentang hilangnya surat suara,tapi hal itu adalah wajar,tetapi yang tidak wajar adalah kecurangan pidana,suap menyuap, perangkat desa juga diketahui ikut-ikutan,tindakan ini jika dilakukan maka anak dipenjara selama 9 tahun, nah permasalahan ini akan merugikan diri masing-masing. Tujuan diadakannya pemilihian umum( PEMILU) ini bukan sebagai ajang kecurangan,tetapi harus dilakukan dengan baik,jujur,adil,amanah.  


PENDAHULUAN

 Pada tahun 2024 ini indonesia di hadapkan dengan pemilu serentak yang diadakan 5 tahun sekali,pemilihan ini mencangkup situasi peralihan pemimpin negara. Peralihan ini ditandai dengan diadakanya pemilihan umum (pemilu). Instrumen demokrasi ini akan dimeriahkan oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai pemilih pada lembaga KPU. Pemilihan umum kali ini akan diadakan serentak di seluruh Indonesia dimulai dari tingkatan DPRD Kabupaten/Kota hingga Presiden dan Wakil Presiden. Pada kontestasi kali ini terdapat 3 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden antara lain, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ketiga paslon tersebut akan berkontestas dalam ajang akbar 5 tahun sekali. Dengan harapan akan menjadi penerus perjuangan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap periode pemilu akan muncul problematika dan konflik terkait perbedaan pilihan. Kecurangan dan tekanan akan turut menjadi warna menjadi momok bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Badan pengawas pemilu (BAWASLU) sebagai lembaga yang mengawasi dan memutuskan halhal terkait pelanggaran pemilu ini mencatat sebuah kecurangan dan tekanan yang dialami sebuah keluarga di Gunungkidul, Yogyakarta. Terdapat laporan dugaan pelanggaran atau pidana pemilu berupa tekanan yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan tujuan mempengaruhi hasil perolehan suara. Hal ini jelas melanggar ketentuan pemilu apalagi hal tersebut terjadi pada masa tenang. 

Beberapa perangkat desa diduga melakukan pelanggaran netralitas dari perangkat kelurahan. Beberapa oknum diduga melakukan ancaman kepada beberapa ancaman kepada pihak keluarga yang menjadi terdaftar dari bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak memilih caleg tersebut. Dalam periode pemilu Bawaslu telah menangani 46 kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024. Sebanyak 40 laporan terbukti melakukan pelanggaran. Rahmat bagja selaku ketua Bawaslu merinci 46 laporan masuk, 27 dugaan yang berasal dari temuan pengawas pemilu, dari kalangan masyarakat terdapat 19 laporan dugaan kecurangan pemilu.


METODE

 Karya ilmiah (jurnal) ini, menggunakan metode kualitatif atau juga bisa disebut deskriptif,metode ini berfokus pada metode penelitian yang mengandalkan filsafat yang digunakan untuk meneliti kondisi ilmiah (eksperimen) dimana peneliti sebagai instrumen. Alasan dalam pengambilan metode kualitatif diantaranya adalah karena dapat memberikan keterangan yang lebih kompleks dan susah untuk dijabarkan pada metode peneitian kuantitatif. Selain itu, metode kualitatif juga sesuai untuk lebih mengetahui sebuah ilmu atau wawasan baru. Analisis data menggunakan teknik analisis isi dengan membahas secara mendalam tentang suatu isi informasi baik berupa laporan tertulis maupun dokumentasi. Analisis ini digunakan untuk analisis data dengan fokus permasalahan tertentu, yang berkenaan dengan individu maupun kelompok sosial budaya. Karya ilmiah ini menggunakan teknik studi pustaka,bisa juga diambil dari jurnal-jurnal untuk referensi. dimana karya ilmiah ini merujuk pada suatu narasumber yang berasal dari literatur dan diambil dari karya tulis.  Metode ini merujuk pada sebuah penelitian terdahulu yang bersumber pada karya-karya ilmiah yang dirasa relevan dengan topik tertentu. 


HASIL

 Penyimpangan-penyimpangan ini turut mewarnai kontestasi atau sebuah perdebatan akbar tahun ini. berbagai bentuk kecurangan dan tekanan tak jarang juga dirasakan oleh masyarakat Indonesia terutama mereka dengan kesempatan hak pilih sebagai penentu masa depan dan kemajuan bangsa. Mengacu pada kasus tindak ancaman yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatas namakan calon tertentu dengan dalih akan menahan bantuan program keluarga harapan (PKH) apabila tidak memilih calon legislatif tersebut. Tindakan ini termasuk dalam tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan pengancaman tersebut dikategorikan sebagai pengancaman dan diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Ayat ( 1 ) bahwa setiap tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau bahkan orang lain dengan cara memaksa menggunakan kekerasan dan ancam pemerasan akan mendapatkan denda penjara paling lama sembilan tahun. Tindakan seperti yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut memenuhi unsur dalam tindak pidana seperti terdapat ancaman, maksud dan tujuan, serat kemungkinan tindakan kekerasan. Dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. 


PEMBAHASAN

 Bentuk penyimpangan dalam konteks pemilu kali ini berupa beberapa kecurangan dan tekanan yang ditemukan oleh Bawaslu termasuk Bawaslu Gunungkidul. Dua laporan masuk atas nama dugaan pelanggaran pidana pemilu bukan hanya itu saja permasalahannya tetapi juga hilangnya surat suara,hilangnya perhitungan surat suara,penolakan kepada saksi-saksi. Laporan yang menyebutkan bahwa terdapat seorang caleg DPRD yang melakukan money politic. Termasuk beberapa perangkat desa yang memberikan ancaman terhadap beberapa keluraga penerima program keluarga harapan (PKH). Tindakan kurang pantas seperti ini termasuk merusak tatanan demokrasi negara yang sudah berlangsung sejak lama. Tekanan yang diberikan oleh perangkat desa atau oknum- oknum yang mengandalkan segala cara demi perolehan suara tinggi. Ambisi berkuasa terlihat menonjol ketika seseorang mengandalkan politik sebagai dominasi mata pencaharian dan obsesi akan konsumsi sebagai salah satu faktor seseorang berani mengambil risiko dan cara kotor demi memenangkan sebuah kontestasi. Motif kekuasaan menjadi faktor pendorong perilaku tidak etis dan tidak sesuai dengan asas pemilu lugas, berani, jujur, dan adil. Kekuasaan seringkali dimaknai sebagai kemampuan mencapai hasil yang maksud atau diinginkan. Giddens sendiri menganggap bahwa kekuasaan meruapakan milik suatu komunitas sosial atau masyarakat yang mencerminkan hubungan dualitas antara agen dan struktur, antara subjek dan objek. Giddens juga menyebutkan bahwa kekuasaan merupakan kemampuan atau mampu dalam melakukan campur tangan dan menarik intervensi. Stigma masyarakat terkait adanya kejahatan atau tindakan menyimpang dari individu berasal dari pengandaian antropologis seseorang mulai dari manusia sebagai makhluk yang berkehendak dalam sebuah konteks dan situasi apapun serta hasil dan tujuan dalam hidupnya. dilakukan oleh beberapa oknum. dalam mengelola kehidupan bernegara dibutuhkan sebuah tatanan politik yang bernama demokrasi. Sebagai salah satu model untuk mengatur sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat sebagai pemangku pusat kekuasaan suatu negara sesuai amanat UUD 1945, bahwa kekuasaan dan corak pemerintahan berada pada kuasa rakyat. Menurut ketentuan UUD kedaulatan negara dilaksanakan oleh lembaga negara, yang dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum (pemilu). Pemilihan umum dapat dianggap sebagai alat penghubung suprastruktur dan infranstruktur politik. Selain itu, pemilihan umum adalah mekanisme untuk mengubah tujuan politik partai menjadi kebijakan nasional. Pemilu juga dapat dimaknai sebagai suatau metode penyaluran hak asasi warga negara. Maka dari itu pemerintah harus memastikan pemilihan umum akan berjalan sesuai tujun dan esensinya. Demi mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat semua aspek pemilihan harus dikembalikan kepada rakyat, dari rakyat, oleh ryat dan untuk rakyat. Dan apabila pemerintah tidak menjamin, atau bahkan memperlambat terlaksananya pemilihan umum dengan tanpa persetujuan dar wakil rakyat maka hal itu dapat dikatan sebagai pelanggaran hak asasi. Lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dinamakan komisi pemiliahan umum (KPU). Menurut pasal 22E ayat (1) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setai lima tahun sekali”. Pasal tersebut juga mengatur bahwa komisi pemilihan umum harus merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri/independen. Sebuah lembaga penyelenggara pemilihan umum harus memiliki sikap netral dan tidak boleh memihak. Maksudnya, tidak boleh ada pejabat negara, partai politik, atau calon peserta pemilihan umum yang mengatur/mengontrol jalan dan kebijakan dari komisi pemilihan umum. 


SIMPULAN 

Dari pembahasan yang dibahas di atas yaitu terkait penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada pemilu 2024 ini sangatlah banyak kecurangan-kecurangan,tepatnya di gunung kidul yogyakarta,kecurangan yang terjadi disanapun ditemukan oleh BAWASLU yaitu pelanggaran pidana pemiluada juga perhitunganan suara yang kurang,ditolaknya para saksi-saksi,laporan ini juga sudah diketahui oleh perangkat desa,sebagai warga indonesia yang baik jika hendak melakukan pemilihan umum(PEMILU) maka sikap kita harus tetap menghormati dan tidak membuat kekacauan .


REFERENSI

 arifin, i. p. (2021). implementasi program keluarga harapan PKH dalam penanggulangan kemiskinan struktural. seNsosio unram, 121-133.

 firdaus, a. (2020, februari 1). money politics dalam pemilihan umum oleh badan pengawasan pemilihan umum:pengawasan tindak pidana pemilu. justiqa, pp. 61-68. 

kadir, a. g. (2014). dinamika partai politik di indonesia. sosiohumaniora, 132-136. lukmajati, d. (2016). praktek politik uang dalam pemilu. politika, 1-23


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun