"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, di Semarang (27/11).
Polisi yang berinisial R akan ditindak dan disidang secara internal. Proses ini juga akan diawasi oleh internal Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri), Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), dan Bidpropam (Profesi dan Pengamanan).
Artanto berjanji, penyelidikan aksi penembakan oleh polisi berinisial R terhadap GRO akan dilakukan secara transparan. "Kami akan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin dan setransparan mungkin. Kita pastikan kita berproses hukum dengan baik dan benar," ucapnya.
"Kita memberikan jaminan bahwa kita akan melakukan proses hukum sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada," tambah Artanto.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, bekerja sama dengan Bidang Propam Polda, dengan dukungan dari Mabes Polri.
Polisi berinisial R melakukan tindakan melepaskan penembakan pada saat merelai adanya tawuran antar gangster di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan Kota Semarang.
Sudut Pandang Polisi
Dalam versi polisi, terjadi adanya tawuran antara grup Seroja dan Tanggul Pojok. Lalu saat itu polisi inisial R melintas dan hendak membubarkan tawuran. Pada saat itu lokasi awal tawuran ada di Jalan Simongan dan penembakan ada di Jalan Candi Penataran.
Polisi menuding bahwa siswa inisial GRO merupakan anggota gangster dan dua temannya.
Pada kejadian tawuran antargangster berujung penembakan oleh polisi berinisial R terhadap korban berinisial GRO itu, kata dia, polisi telah memeriksa 17 saksi.
“Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok audah diterapkan sebagai tersangka,” katanya.