Mohon tunggu...
Muthi Atillah
Muthi Atillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Senjata Api Menewaskan Siswa SMK

28 November 2024   16:58 Diperbarui: 28 November 2024   19:12 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polisi menembak seseorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa tengah. Kejadian tembakan tersebut terjadi pada Minggu (24/11) dini hari. Kejadian ini sekitar jam 01.58 WIB. Tembakan pertama mengenai korban yang berinisial GRO (17). Lalu tembakan kedua menyerempet dada siswa berinisial A (17) yang mengendarai motor dengan membonceng siswa berinisial S (16) dan GRO. Peluru tersebut mengenai sebuah tangan kiri S yang saat itu sedang merangkul A dari belakang. Ketiga korban merupakan siswa SMKN 4 Semarang.

Polisi berinisial R itu disebut menembak sebanyak dua kali menggunakan senjata organik. Polisi berinisial R melakukan tindakan excessive action kepada siswa SMKN 4 Semarang dan dari hasil sementara, R menembak mengunakan senjata api organik miliknya.

Excessive action adalah penggunaan aksi senjata api secara berlebihan.

Siswa berinisial GRO mengalami luka tembak pada pinggul, sedangkan A menderita luka di dada akibat serempetan peluru dan S menderita luka tembak di tangan.

Polisi berinisial R dilaporkan karena atas pelanggaran yang dilakukan yakni dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Laporan yang masuk dari keluarga mengacu pada Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP. Laporan masuk kemarin Selasa ke SPKT Polda Jateng dan sudah diterima dan sudah dibuat laporan polisi. Kami jamin kita proses sesuai fakta dan prosedur yang ada dan kita akan memberikan informasi update ke pihak keluarga, tegasnya.

Pada pasal 338 KUHP: "Pasal 338 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa perencanaan sebelumnya. Hukuman maksimal untuk tindakan tersebut adalah 15 tahun penjara."

Pada pasal 351 KUHP: "Dalam Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat atau kematian dapat dihukum dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda tertentu. Namun, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dihukum dengan penjara hingga lima tahun, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya dapat mencapai tujuh tahun."

Sementara itu terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, masih dilakukan pemeriksaan.

Seorang polisi yang dikenal dengan inisial R kini ditahan setelah terlibat dalam insiden penembakan yang menyebabkan kematian seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO. Polisi berinisial R kini dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk dapat memudahkan penyelidikan kasus tersebut.

''Untuk sementara, yang bersangkutan inisial R ini kita lakukan penahanan di sel,'' tutur Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun