Mohon tunggu...
Muthia Rahma
Muthia Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

when the proofs of facts are present, what need is there of words?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menagih Kepastian Hukum UU Pengelolaan Sampah, Mahasiswa PMM UMM Mengajak Ibu-Ibu RT 10 Dusun Kalimalang Memanfaatkan Website LAPOR!

23 Februari 2024   00:02 Diperbarui: 23 Februari 2024   13:55 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto bersama ibu-ibu RT 10 Dusun Kalimalang/Dokpri

Malang, 7 - 9 Februari 2024 (7-9/02/2024) - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang merupakan suatu agenda wajib bagi tiap mahasiswa di universitas tersebut, selain menjadi suatu kewajiban, agenda ini merupakan wadah bagi para mahasiswa untuk mempergunakan dan mengembangkan ilmu yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. egiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Program pegabdian mahasiswa "Implementasi Budaya Zero-Waste Di SDN 1 Tawangargo Dan RW 03/RT 10 Dusun Kalimalang Guna Membentuk Masyarakat Dan Generasi Muda Yang Peduli Lingkungan" yang merupakan gagasan ide dari Kelompok 21 Gelombang 8 PMM Bhaktiku Negeri yang dibimbing oleh Ibu Ni'matuzahroh, S.Psi.,M.Si.,P.HD., ini merupakan sebuah program inovatif dalam mengembangkan mutu generasi muda dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang dapat dimulai dari masyarakat hingga ke lingkup mikro, yaitu sekolah. 

Program ini dilaksanakan selama kurun waktu 1 bulan, tepatnya dimulai sejak tanggal 19 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024. Kelompok pelaksana kegiatan ini terdiri dari 5 anggota, diantaranya yaitu, Gaitsya Alif Azzahra (koordinator), Muthia Rahma Aulia Is'ad (humas), Mutiara Martina Aura Venus P.Z (sekretaris), Nur Islami Ulil Albab (bendahara), dan Dhea Avianty Putri (PDD).

sosialisasi materi zero-waste, pentingnya pemilahan sampah dan UU Pengelolaan Sampah/Dokpri
sosialisasi materi zero-waste, pentingnya pemilahan sampah dan UU Pengelolaan Sampah/Dokpri

Kali ini, Kelompok 21 Gelombang 8 melakukan pendekatan kepada Ibu-ibu RT 10 Dusun Kalimalang, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang mewakili tiap keluarga RT 10, yang berjumlah 53 orang. Pendekatan ini menjadi suatu agenda pemaparan solusi dari para mahasiswa Kelompok 21 Gelombang 8 mengatasi keluhan masyarakat atas pencemaran sampah plastik di lahan pertanian hingga tidak adanya layanan pengelolaan sampah yang tepat dari PemerintahDaerah maupun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga selama ini masyarakat melakukan pembakaran sampah secara mandiri, yang mana hal ini menimbulkan keluhan lain dari masyarakat, yaitu adanya asap yang membuat pernafasan menjadi sesak, bahkan ada satu warga yang mengalami gangguan pernafasan atas hal tersebut. 

Kenyataannya, disebutkan dalam Pasal 29 UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan pembakaran sampah, namun larangan tersebut rupanya tidak digubris oleh masyarakat sekitar, sehingga terjadi adanya fenomena ketidakpastian hukum atas pasal tersebut. Kepastian hukum sendiri adalah dimana suatu perilaku manusia baik individu ataupun kelompok terikat oleh batas-batas yang telah ditentukan suatu hukum. 

Artinya, dengan tidak terlaksananya larangan membakar sampah yang diatur dalam Pasal 29 UU No.18 Tahun 2008 tersebut menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian, bahwa apakah perilaku membakar sampah tersebut dilarang? karena selama ini budaya membakar sampah itu sendiri seperti sah-sah saja, maka selain upaya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan, penting pula untuk pemerintah menyediakan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) model 3R dan PDU (Pusat Daur Ulang) yang terletak di setiap desa, semata-mata pemerintah menjalankan amanatnya yang tertuang dalam Pasal 6 UU Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas untuk memfasilitasi dan melakukan pengelolaan sampah untuk mengurangi sampah. 

Oleh karena itu, dalam agenda ini Kelompok 21 Gelombang 8 memperkenalkan para warga suatu website, yaitu LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dimana website ini terhubung langsung dengan Staf Kepresidenan RI dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, yang berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan atas tidak diberikannya pelayanan publik dari institusi pemerintahan. Disini, para warga dibimbing untuk secara serentak menuntut haknya atas pengelolaan sampah yang layak dari pemerintah sebagaimana disebut Pasal 11 UU Pengelolaan Sampah, dengan meminta pemerintah menyediakan TPS 3R dan PDU di Desa Tawangargo,pembimbingan ini dilakukan oleh Kelompok 21 Gelombang 8secara sistem door-to-door bersamaan dengan memberikan guide-book kepada para warga.

whatsapp-image-2024-02-22-at-9-23-31-pm-65d75e1ede948f467054e1b5.jpeg
whatsapp-image-2024-02-22-at-9-23-31-pm-65d75e1ede948f467054e1b5.jpeg
pembinaan penggunaan website lapor serta penyerahan guide-bookSelain itu, untuk mendukung penerapan budaya konsep zero-waste yang menjadi tema dari agenda Kelompok 21 Gelombang 8 pada kesempatan kali ini, mereka juga membagikan dua tempat sampah untuk setiap kepala keluarga. Tujuannya, agar setidaknya para warga membantu pengepul sampah untuk mengefisiensikan pekerjaan dalam memilah, dan juga meningkatkan kualitas dari masing-masing sampah organik dan anorganik itu sendiri untuk dibuat menjadi barang baru, yang dibuat oleh pembeli sampah di pengepul tersebut, sebab suatu kebetulan di dekat area tersebut terdapat tempat pengepul sampah plastik atau yang sering dikenal rosokan. Pun, kegiatan mengelola sampah dengan baik dalam artian melakukan pemilahan dan membuang sampah ditempatnya, merupakan kewajiban tiap warga negara sebagaimana disebut dalam Pasal 12 UU Pengelolaan Hidup, yang berbunyi bahwa, "Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan."

Selain itu, Kelompok 21 Gelombang 8 pun juga membagikan bibit tumbuhan hias kepada tiap warga, selain untuk memperindah rumah juga sebagai bentuk upaya penghijauan guna meningkatkan suplai oksigen di area sekitar yang cenderung gersang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun