Mohon tunggu...
Muthiah Nur Jannah
Muthiah Nur Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saat lelah istirahatlah, tapi jangan menyerah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Penting Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2022   15:48 Diperbarui: 15 Desember 2022   14:16 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Efektivitas Hukum, Progressive Law, Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism.

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Syaratnya

Menurut Hans Kelsen, berbicara tentang efektivitas hukum sama halnya dengan validitas hukum. Validitas hukum adalah norma-norma hukum mengikat berarti bahwa orang-orang harus mematuhi atau berbuat seperti apa yang diharuskan oleh norma-norma hukum. Evektivitas hukum disini berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat bahwa norma-norma itu harus benar-benar diterapkan dan dipatuhi.

Efektivitas hukum dalam masyarakat dari sudut pandang hukum progresif dipengaruhi juga oleh peranan manusia juga. Dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum dapat membuka mata kita tentang bagaimana peran manusia dalam hukum. Hukum yang kita lihat dari positivisme sebagai teks dan menghilangkan faktor dan peran manusia, untuk mendapatkan perbaikan besar dengan menempatkan peran manusia tidak kurang dari posisi sentral (Rahardjo, 2008). Jika mulai mengalihkan pandangan kajian kita ke bidang atau ranah empiris, maka tingkah laku manusia dapat muncul sebagai hukum yaitu peran manusia dalam  bekerjanya hukum terlalu besar untuk diabadikan. Hukum itu bukanlah apa yang telah dikatakan teks, namun beberapa orang mengatakan bahwa hukum lebih merupakan mitos dari kenyataan.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi evektivitas hukum, diantaranya sebagai berikut :

  • Kaidah hukum. Kaidah hukum disini merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak.
  • Penegak hukum. Penegak hukum adalah seseorang yang melakukan upaya untuk menegakkan dan untuk mewujudkan fungsi-fungsi, norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Sara atau fasilitas. Saran disini diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat yang mencapai maksud dan tujuan. Fungsi sarana disini seabagai faktor pendukung evektivitas hukum.
  • Warga masyarakat.  Kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang kerap disebut dengan derajat kepatuhan. 

Kemudian terdapat syarat-syarat agar evektivitas hukum dapat dikatakan efektif, yaitu :

  • Undang-undang dirancang dengan baik, memberikan kepastian, mudah dipahami dan mudah dimengerti, dan memiliki kaidah yang jelas.
  • Undang-undang bersifat larangan (prohibitur) bukan memperoleh (mandatur)
  • Sanksi harus ssesuai dengan tujuan
  • Berat hukuman tidak boleh berlebihan, harus sebanding dengan pelanggaran.
  • Pelaksana hukum wajib untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan undang-undang, dan juga menafsirkan yang seragam, tetap, konsisten.
  • Mengatur terhadap perbuatan yang mudah untuk dilihat
  • Memuat larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan.

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah 

Sejak dahulu awal mula sejarah umat manusia agama sudah ada di semua lapisan masyarakat dan di seluruh tingkat kebudayaan. Dengan kehadiran agama ini semakin Islam ini semakin dittuntut untuk ikut terlibat secara aktif didalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh umat manusia. Agama tidak boleh dijadikan sebagai sekedar simbol kesolehan seseorang, melainkan secara konsepional menunjukkan cara-cara yang paling efektiv dalam memecahkan masalah. Tuntutan terhadap agama yang selama ini banyak menggunakan pendekatan teologis normative yang dilengkapi dengan pemahaman agama yang menggunakan pendekatan lain secara operasional konseptual untuk dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul.

Penttingnya pendekatan sosiologis ini dalam memahami agama dapat kita fahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya agama terhadap masalah sosial iniuntuk mendorong agama agar mau memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Jalaluddin Rahmat sudah menunjukkan besarnya perhatian agama yang dalam hal ini yaitu agama Islam terhadap masalah sosial.

Untuk contoh pendekatan sosiologis dalm studi hukum ekonmi syariah adalah permasalahan yang terjadi pada praktik jual beli yang dilarang oleh Islam karena terdapat unsur gharar/ ketidakpastian. hal tersebut merupakan praktik jual beli yang yang juga dilarang oleh Allah karena mengandung unsur gharar tersebut dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Dampak dari praktik jual beli yang mengandung unsur gharar adalah adanya pendzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi sehingga hal ini dapat dilarang dalam Islam.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun