Mohon tunggu...
Muthiah Nuraisyah Sadewo
Muthiah Nuraisyah Sadewo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010266 - Mata Kuliah: Etika dan Hukum Bisnis - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

12 Juni 2022   15:40 Diperbarui: 12 Juni 2022   16:06 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • WHAT: Apa Isi PP Nomor 24 Tahun 2018?

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berisi ketetapan-ketetapan mengenai penerapan sistem OSS atau Online Single Submission untuk permohonan dan penerbitan izin usaha, 

dimana termasuk ketetapan-ketetapan terkait sistem-pendanaan-lembaga OSS, jenis-pemohon-penerbit prizinan berusaha, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha lewat OSS, insentif/disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha lewat OSS, serta sanksi yang dapat dikenakan.

Dokpri
Dokpri

Berdasarkan PP No.24 Tahun 2018, perizinan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Izin Usaha, yakni izin yang dikeluarkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha menyelesaikan pendaftaran serta untuk membuka usaha dan/atau aktivitas sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan melengkapi persyaratan dan/atau komitmen.
  2. Izin Komersial atau Operasional, yakni izin yang dikeluarkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha memperoleh izin usaha dan untuk melaksanakan aktivitas komersial atau operasional dengan melengkapi persyaratan dan/atau komitmen.

Perizinan berusaha tersebut dikeluarkan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan dapat dicetak, oleh lembaga OSS atas nama pimpinan lembaga, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk pemohon perizinan. Yang dimana kategori pemohon perizinan terbagi atas 2 golongan, yaitu:

  1. Pelaku usaha perorangan.
  2. Pelaku usaha non perorangan, seperti perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), koperasi, perusahaan umum (Perum), dan beberapa badan usaha yang telah dijelaskan dalam PP No. 24 Tahun 2018 tersebut.
  • WHY: Mengapa Para Pelaku Usaha Perlu Melaksanakan PP Nomor 24 Tahun 2018?

Para pelaku usaha perlu melaksanakan atau menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 supaya usaha yang dijalankan dan perusahaannya mempunyai legalitas. Bentuk legalitas badan usaha di Indonesia sendiri umumnya dipakai oleh perusahaan besar seperti perseroan terbatas (PT) dan koperasi. 

Itu mungkin dikarenakan dari status badan hukum PT dan koperasi. Bak manusia dewasa yang dapat bertindak, berbisnis, mempunyai asset, dan bertanggung jawab atas namanya sendiri, PT dan koperasi di mata hukum merupakan subjek hukum tersendiri mengingat pemilik 

kedua jenis badan usaha tersebut dapat berganti kapan saja. Inilah yang menjadikan para pihak lain merasa aman untuk menjalin kerja sama dengan suatu usaha yang telah berstatus badan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun