Mohon tunggu...
Muthiah Nuraisyah Sadewo
Muthiah Nuraisyah Sadewo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010266 - Mata Kuliah: Etika dan Hukum Bisnis - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Perbedaan Antara Kontrak Bisnis Kontrak Sosial [Teori Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau]

15 Mei 2022   17:10 Diperbarui: 15 Mei 2022   17:22 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Kontrak Bisnis

Kontrak bisnis memiliki pengertian sebuah perjanjian yang dibuat secara tertulis antar dua belah pihak atau lebih yang di dalamnya terdapat nilai niaga atau perdagangan (profitabel). Salah dua fungsi kontrak bisnis ialah sebagai alat bukti yang sah apabila terjadi konflik dan mencegah seluruh probabilitas yang bisa merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjian. Dengan demikian, kontrak bisnis diperlukan dalam setiap perjanjian kerjasama untuk menjamin perjanjian yang disepakati berjalan mulus tanpa hambatan.

  • Kontrak Sosial

Sedangkan kontrak sosial memiliki pengertian suatu perjanjian antar manusia yang mengakibatkan mereka harus melaksanakan kewajiban dalam lingkungan tertentu, misalnya seperti sebuah negara. Fungsi kontrak sosial ialah melayani yang umum atau kebaikan yang lebih besar untuk memastikan keberlanjutan sistem yang bersangkutan dan melindungi individu-individu di dalamnya. Dengan demikian, kontrak sosial umumnya menuntun perilaku moral.

Dokpri
Dokpri

Berikut ini adalah teori kontrak sosial menurut 3 para pemikir politik, antara lain:

  • Thomas Hobbes

Hobbes memiliki pemikiran bahwa negara itu harus kuat, paling berkuasa, dan tidak ada lembaga yang bisa melampaui kekuasaan tersebut sebagaimana layaknya karya beliau dengan judul "Leviathan". Hobbes mengemukakan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai perasaan untuk saling mencurigai, memusuhi, dan menguasai antara satu dengan yang lain sehingga lahirlah sebutan "Homo Homini Lupus" atau berarti manusia adalah serigala bagi yang lain. Dan pada akhirnya apabila itu terjadi, maka lahirlah sebutan "Bellum Omnium Contra Omnes" atau berarti perang semua melawan semua. 

Inilah yang disebut oleh Hobbes sebagai keadaan alamiah (state of nature) sebelum terbentuknya negara. Untuk menghindari hal tersebut, diperlukanlah negara dan diciptakan perjanjian yang disebut dengan kontrak sosial. Teori kontrak sosial Hobbes ini terjadi antara individu dengan individu, maka dari itu negara tidaklah terikat oleh kontrak sosial tersebut. Jadi, negara tetap sebagai lembaga yang kuat, berkuasa secara mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat.

  • John Locke

Dahulu kala, kekuasaan bersumber dari Tuhan dimana kemudian kekuasaan itu diteruskan kepada seorang raja karena raja dianggap sebagai representasi dari Tuhan pada masa kerajaan. Pernyataan mengenai kekuasaan bersifat turun-temurun ditentang oleh John Locke, sebab menurut beliau kekuasaan itu adalah hasil kesepakatan. Sehingga muncullah teori kontrak sosial. Jadi, pemerintah atau raja tidak bisa berperilaku sewenang-wenang karena adanya aturan yang membatasi hal tersebut akibat terikat oleh kontrak sosial.

  • Jean Jacques Rousseau

JJ Rousseau mengemukakan bahwa manusia pada dasarnya baik, namun lingkungan masyarakatlah yang dapat menjadikan manusia berubah jahat. Terkait hal itu, beliau memunculkan dua sebutan yakni "Nature" (keadaan alamiah) dan "Society" (lingkungan masyarakat). Salah satu pernyataan dari JJ Rousseau yang terkenal adalah bahwa manusia terlahir bebas dan dimana-mana ia mengenakan rantai. Maksudnya, pada hakikatnya manusia itu makhluk yang bebas, tetapi kemudian seakan-akan menjadi terkekang akibat adanya lingkungan sosial masyarakat yang memagarinya. Melihat lingkungan masyarakat dapat memengaruhi sifat atau tindakan manusia, JJ Rousseau pun menulis sebuah buku berjudul "Social Contract". Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dapat memengaruhi individu untuk bertindak jahat sehingga lahirlah sebutan "La volonte generale" atau kehendak umum. 

Kehendak umum tersebut menunjukkan bahwa antar individu dalam sebuah masyarakat atau negara harus menggabungkan diri agar memiliki kekuatan supaya tercipta kebebasan untuk bersama-sama mengatur kehidupan masyarakatnya tersebut. Kekuatan yang terhimpun di antara individu atau masyarakat itulah kemudian menjadi kontrak sosial. Teori kontrak sosial JJ Rousseau ini terjadi antar individu, bukan individu dengan negara. Jadi, setiap individu seakan-akan melakukan kesepakatan untuk mengatur masyarakat dan itulah yang dinamakan negara, yakni dimana pada hakikatnya negara merupakan manifesti kehendak rakyat atau "La volonte generale".

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun