Al Quran merupakan sumber hukum yang utama dan pertama dalam ajaran Islam Al-Quran dengan Hadits tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena merupakan satu kesatuan yang utuh, dan hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran. Al-Quran mengandung segala permasalahan secara lengkap baik menyangkut persoalan dunia maupun akhirat dan tidak ada satu masalah yang tertinggal keterangan.
Al-Quran sangat sempurna dan tidak meninggalkan sesuatu tetapi penjelasannya secara menyeluruh diperlukan pemahaman secara rinci dari hadits.
Pengertian hadits yaitu segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. baik ucapan perbuatan ataupun taqrir. Adapun hadis yang menjelaskan tentang kedudukan Al-Qur'an dan Hadis
"Telah aku tinggalkan untukmu dua perkara: Kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Quran) dan Sunnah nabinya (hadits)."(HR Malik)
Adapun fungsi hadits terhadap Al-Quran
1. Bayan At-Tafsiri (penjelasan ayat Al -Qur'an)
2. Bayan At Taqriri (memperkuat apa yang ada dalam ayat Al -Qur'an)
3. Bayan At-tasyri' (penetapan hukum, yang belum ada di dalam Al -Qur'an)
4. Bayan An-Nasakh ( menghapus ketentuan yang terdahulu)
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya untuk menjelaskan Lebih Detail apa yang tidak dijelaskan dalam alquran fungsi hadits yang utama yaitu sebagai memperjelas menegaskan dan menguatkan hukum-hukum dan lain-lain dalam Al-Quran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H