Mohon tunggu...
Muthiah Amelia Nuruddin
Muthiah Amelia Nuruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hadits sebagai Sumber Hukum Islam

27 November 2023   10:13 Diperbarui: 27 November 2023   10:48 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al Quran merupakan sumber hukum yang utama dan pertama dalam ajaran Islam Al-Quran dengan Hadits tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena merupakan satu kesatuan yang utuh, dan hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran. Al-Quran mengandung segala permasalahan secara lengkap baik menyangkut persoalan dunia maupun akhirat dan tidak ada satu masalah yang tertinggal keterangan.

Al-Quran sangat sempurna dan tidak meninggalkan sesuatu tetapi penjelasannya secara menyeluruh diperlukan pemahaman secara rinci dari hadits.

Pengertian hadits yaitu segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. baik ucapan perbuatan ataupun taqrir. Adapun hadis yang menjelaskan tentang kedudukan Al-Qur'an dan Hadis

"Telah aku tinggalkan untukmu dua perkara: Kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Quran) dan Sunnah nabinya (hadits)."(HR Malik)

Adapun fungsi hadits terhadap Al-Quran

1. Bayan At-Tafsiri (penjelasan ayat Al -Qur'an)

2. Bayan At Taqriri (memperkuat apa yang ada dalam ayat Al -Qur'an)

3. Bayan At-tasyri' (penetapan hukum, yang belum ada di dalam Al -Qur'an)

4. Bayan An-Nasakh ( menghapus ketentuan yang terdahulu)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya untuk menjelaskan Lebih Detail apa yang tidak dijelaskan dalam alquran fungsi hadits yang utama yaitu sebagai memperjelas menegaskan dan menguatkan hukum-hukum dan lain-lain dalam Al-Quran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun