Mohon tunggu...
Mutiah Apritawati
Mutiah Apritawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengelolaan Reputasi PT Kimia Farma tentang Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas

20 Juli 2022   17:30 Diperbarui: 20 Juli 2022   17:32 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap perusahaan selalu berusaha untuk mempertahankan reputasinya, dikarenakan perusahaan akan terus dipantau oleh masyarakat atas segala sesuatu yang dilakukan dan dicapai oleh perusahaan. Membangun reputasi yang baik sangat sulit dan membutuhkan waktu bertahun- tahun untuk membangunnya, tetapi apabila perusahaan sudah mendapatkan reputasi yang baik mudah saja reputasi perusahaan akan hancur dalam hitungan detik karena sebuah kejadian yang dapat merusak reputasi perusahaan. Waktu yang dibutuhkan untuk membangun reputasi membutuhkan proses panjang, juga karena divalidasi berdasarkan tindakan yang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Penggunaan rapid test antigen saat ini menjadi tuntutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Aturan rapid test antigen pada perjalanan menggunakan pesawat udara yang semakin ketat tentu akan mempengaruhi tingkat penggunaan dan kebutuhan rapid test antigen yang semakin meningkat. Hal ini menjadi konsekuensi atas durasi rapid test antigen yang semakin cepat. Oleh karena itu, setiap orang yang akan melakukan perjalanan pulang dan pergi dengan menggunakan pesawat udara hanya melakukan rapid test antigen 1 kali sebelum berangkat, karena masa berlaku rapid test antigen adalah 14 hari.

Atas kebutuhan penyedia jasa pelayanan rapid test antigen yang semakin meningkat di Indonesia, beberapa oknum mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut. Salah satu tindakan tersebut adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas medis PT Kimia Farma yang sengaja mendaur ulang alat rapid test antigen, dan menggunakan alat rapid test antigen bekas tersebut kepada masyarakat yang melakukan tes. Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas tersebut terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Kota Medan,Sumatera Utara.

PT Kimia Farma merupakan agen bisnis di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Kimia Farma memiliki citra yang baik di mata masyarakat dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukannya seperti Corporate Social Responsibility di berbagai daerah, Indonesia Corporate PR Award 2018, dan lain sebagainya. Dengan adanya pandemi covid-19 sejak tahun 2020, PT Kimia Farma sebagai salah satu BUMN Farmasi terus berupaya membantu pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebarannya.

Beberapa waktu yang lalu terjadi kejadian di Bandara kualanamu Sumatra Utara yang mencoreng reputasi PT Kimia Farma terkait penggunaan alat rapid test bekas yang dilakukan oleh anggota PT Kimia Farma. Hal ini diawali dengan adanya laporan masyarakat tentang alat rapid tes bekas, lalu pihak berwenang melakukan penyelidikan di bandara kualanamu dengan cara mengutus anggotanya untuk menyamar sebagai penumpang di Bandara Kualanamu dan ingin melakukan rapid test antigen. Saat itu pihak berwenang segera melakukan penggrebekan dan hasilnya benar bahwa karyawan telah melakukan penggunaan alat rapid test antigen bekas yang didaur ulang olehnya.

Kapolda Sumatra Utara yang menyelidiki hal ini mengungkapkan bahwa terdapat 200-300 orang yang menjalani test swab antigen untuk perjalanan udara ditempat itu. Erick Thohir  selaku menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga ikut menanggapi kasus ini, ia mengutuk keras kepada oknum yang melakukan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mentri BUMN juga mengungkapan kepada Direktur Utama PT Kimia Farma untuk melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan karyawannya yang melakukan tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain.

Kejadian ini ikut mencoreng nama kementrian BUMN karena PT Kimia Farma merupakan bagian dari kimia farma yang berada dibawah pengawasan kementrian BUMN. Tak hanya itu, anggota komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher juga ikut menanggapi kasus ini, beliau mengatakan bahwa pelaku ini harus dihukum yang berat karena covid19 merupakan bencana global namun para pelaku menjadikan hal tersebut sebagai kesempatan dalam mencari keuntungan dengan cara yang curang. Selain merugikan, orang-orang yang melakukan rapid test di bandara kualanamu juga dapat mengancam nyawa para korbannya.

Pihak PT Kimia Farma perlu melakukan pengelolaan reputasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. PT. Kimia Farma perlu menyelidiki akan masalah yang sebenarnya, terutama di lokasi kejadian yaitu di Bandara Kualanamu. PT Kimia Farma tidak hanya menyerahkan mereka yang bersalah ke jalur hukum begitu saja, akan tetapi  PT Kimia Farma  merencanakan tindakan akibat dari kejadian tersebut, seperti penyegaran manajemen dan internal perusahaan guna memastikan seluruh klinik dan laboratorium KFD di seluruh Indonesia sudah memenuhi, menjalankan SOP KFD, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan kemudian memberhentikan Direktur Utama dan Direktur KFD I, serta melakukan pembenahan internal.

 Meskipun semua langkah telah dilakukan, akan tetapi cukup sulit untuk menambahkan kembali kepercayaan dari masyarakat atas apa yang telah terjadi. Terlebih lagi, dalam situasi pandemi seperti ini layanan kesehatan merupakan vital bagi masyarakat di tempat-tempat seperti bandara dan juga tentunya beberapa rumah sakit. Sehingga hal ini merupakan suatu langkah panjang bagi PT. Kimia Farma untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun