Mohon tunggu...
Putri Fahira Muthiarani
Putri Fahira Muthiarani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Saya merupakan mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University angkatan 2022. Saya gemar menonton drama, mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sukuk terhadap Pertumbuhan Ekonomi

11 Maret 2024   18:15 Diperbarui: 11 Maret 2024   18:17 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi adalah sebuah proses perubahan kondisi perekonomian yang terjadi di suatu negara yang secara berkesinambungan untuk menuju keadaan yang dinilai lebih baik selama jangka waktu tertentu. Dalam kajian ekonomi Islam, pertumbuhan ekonomi didefinisikan sebagai perkembangan yang terus-menerus dari faktor produksi secara benar yang mampu memberikan kontribusi bagi kesejahteraan manusia. Sedangkan menurut Prof. Simon Kuznets, pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan kapasitas jangka panjang dari negara yang bersangkutan untuk menyediakan berbagai barang ekonomi kepada penduduknya. Dengan demikian, maka pertumbuhan ekonomi menurut Islam merupakan hal yang sarat nilai. Pada tahun 2023, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 5,05% dimana Indonesia mengalami penurunan sebesar 0,26% pada tahun 2022. Beberapa faktor yang menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi antara lain, guncangan ekonomi yang mendadak, perubahan teknologi, tingkat inflasi yang tinggi, pengelolaan utang yang tidak sehat, gelembung aset, dan deflasi yang signifikan. Maka dari itu guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan sukuk negara.

Sukuk sendiri berasal dari bahasa Arab 'Sakk' dengan bentuk jamak 'sukuk' yang berarti dokumen atau sertifikat. Sukuk dapat diartikan sebagai sertifikat dengan nilai yang sama yang mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya terhadap aset yang nyata, manfaat dan jasa, kepemilikan aset atas suatu proyek, atau kepemilikan dalam aktivitas bisnis atau investasi khusus. Berdasarkan Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah, sukuk merupakan surat berharga jangka panjang dengan didasarkan pada prinsip serta kaidah syariah yang dikeluarkan oleh pihak emiten untuk pemegang obligasi syariah yang mana mewajibkan pihak emiten membayar income kepada pemegang obligasi syariah yang berupa margin bagi hasil dan membayar kembali saat jatuh tempo berupa obligasi (Sunariyah, 2011). Secara umum, karakteristik sukuk sama dengan instrumen pasar lain yang berorientasi aset keuangan. Ada lima karakteristik sukuk, antara lain dapat diperdagangkan, dapat diperingkat, dapat ditambah, fleksibilitas, dan dapat ditebus. 

Dalam implementasi penggunaan sukuk, sekurang-kurangnya melibatkan tiga pihak, yakni pemilik aset, perusahaan dan investor. Sukuk dilakukan dengan akad Ijarah dan Mudharabah. Secara Ijarah, satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati. Sedangkan sukuk yang dilakukan secara Mudharabah, penerbit sukuk berperan sebagai mudharib (pengelola dana) dan investor berperan sebagai shahibul mal (pemilik dana), nisbah keuntungan ditentukan sesuai kesepakatan sebelum sukuk diterbitkan. Sukuk sendiri lebih pada umumnya diminati oleh investor investor perusahaan karena nisbah bagi hasil yang didapat cukup besar sehingga investor lebih sering berinvestasi, selain itu sukuk juga dapat mendorong perkembangan pasar keuangan syariah untuk menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah dan poin positif yang didapat adalah sukuk ini tidak mengandung unsur riba.

Dampak yang diberikan sukuk bagi perekonomian Indonesia bersifat positif. Jika kita kilas balik pada saat wabah covid-19 terjadi yang membuat pertumbuhan ekonomi sangat anjlok dari tahun sebelumnya karena adanya kebijakan lockdown, dan PHK besar-besaran pada saat itu sehingga pendapatan Indonesia menurun. Sukuk disini berperan besar dalam pertumbuhan Indonesia. Sukuk di Indonesia menjadi sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan, sehingga pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat dalam jangka panjang. Selain itu, sukuk juga dapat memberi manfaat bagi likuiditas lembaga keuangan syariah akibat dampak covid-19 empat tahun lalu, dan juga sebagai sarana investasi bagi masyarakat. Selain menjadi sumber dana bagi pemerintah, sukuk juga menjadi salah satu bagian yang utama pada sistem keuangan Islam, karena sukuk sendiri diyakini mampu untuk mendorong arus kas pada pasar luar domestik, dimana sukuk terlibat dalam perdagangan pasar internasional. Sukuk juga dapat memberikan peluang kepada para investor untuk berinvestasi baik kaum Muslim maupun non-Muslim. 

Maka dari itu, hadirnya sukuk tidak hanya berdampak baik bagi pemerintah, tapi juga bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya sukuk, masyarakat jadi gemar berinvestasi tanpa takut resiko yang terjadi kedepannya, karena keuntungan yang didapat dari sukuk ini cukup besar dan sudah ditentukan dari sebelum akad. Selain berdampak baik bagi kita selaku masyarakat, sukuk ini juga berdampak baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun