Mohon tunggu...
Mutaqin
Mutaqin Mohon Tunggu... Penulis - Guru dan seorang freelancer

seorang content writer untuk tema yang meliputi pendidikan, sosial, kebijakan publik, hukum serta yang lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Idealisme Mahasiswa Dalam Upaya Reformasi Hukum

13 Juli 2024   05:24 Diperbarui: 13 Juli 2024   05:24 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret aksi mahasiswa dalam peristiwa 1998 (sumber : Kompas)


Korupsi hanyalah satu dari sekian permasalahan yang diharapakan dapat diminimalisir dengan diadakannnya reformasi hukum, selain masalah korupsi ini masih terdapat banyak permasalahnnya lainnnya yang dalam hukum positif kita hari ini masih terlihat absurb seperti misalnya di bidang terkait isu gender, regulasi di bidang bisnis dan usaha, hak-hak kaum disabilitas, dan yang lainnya. Tumpang tindih pasal, pasal karet serta regulasi yang tidak proposional serta  gemuk merupakan hal-hal yang mendorong harus adanya upaya reformasi hukum di Indonesia.


Idealisme sangat penting peranannya dalam hal ini, dari idealisme atas rasa keadilan di kalangan mahasiswa ini saya mengharapkan semakin memberikan dampak bagi upaya reformasi hukum tanah air. 

Mahasiswa harus kembali memainkan peran esensialnya kembali dalam upaya mereformasi hukum yang premature sebagaimana mereka melakukannya di masa lalu (reformasi 1998), namun bukan berarti diartikan bahwa kita harus turun ke jalan untuk mengadakan aksi massa sebagaimana yang berkobar pada 1998 karena memang keadaan pada saat itu yang sangat mendesak, akan tetapi kita bisa melakukannya dengan pendekatan-pendekatan lain misalkan mengadakan dialog seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu juga mahasiswa harus mulai aktif menggalakan kegiatan yang mengarah pada upaya menumbuhkan kesadaran hukum misalkan melalui kegiatan yang tidak lepas dari statusnya sebagai kalangan akademisi misalkan dengan mengadakan seminar dan diskusi.

Namun yang perlu menjadi catatan penting di sini adalah harus adanya upaya peningkatan budaya melek atau sadar hukum di kalangan mahasiswa, agar tidak ada lagi kelompok yang mengatas namakan dirinya mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi menolak RUU KPK serta  RKHUP yang terjadi beberapa waktu lalu hanya sekedar ikut-ikutan saja tanpa mengerti isi dari RUU KPK dan RKUHP tersebut secara konfrehensif. 

Bagaimana mungkin dari mahasiswa yang seperti ini akan menghasilkan gerakan reformasi hukum yang ada, namun terlepas dari hal itu terkait dengan masalah korupsi, kita tidak bisa menutup mata bahwa memang sangat melukai rasa keadilan mahasiswa khususnya masyarakat luas ketika RKUHP yang ada justru memiliki bobot hukuman yang lebih ringan dari yang sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun