Mohon tunggu...
Muthiah Maizaroh
Muthiah Maizaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Berguru melalui tulisan, dan menjadi guru melalui tulisan. Menulis adalah upaya refleksi pengetahuan sekaligus mengekalkan pemikiran. Tertarik dengan issue-issue hukum dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konstitusi Berbahasa Daerah: MK Wajah Literasi Konstitusi Berwawasan Nusantara

23 Juli 2023   16:53 Diperbarui: 23 Juli 2023   17:16 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Jawi (https://www.mkri.id) 

Panorama Keajekan MK Merawat Konstitusi dan Bahasa Daerah

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut MK) adalah anak kandung reformasi dan buah pikir dari semangat konstitusi. Konstitusi dengan MK merupakan bentuk ikatan yang terjalin dalam bingkai negara dan supremasi hukum. Sejak pergeseran politik hukum nasional dari supremasi parlemen ke supremasi hukum yang ditandai dengan tragedi Amandemen UUD 1945, MK hadir sebagai penegak supremasi hukum. Mendampingi penerapan konstitusi secara konsekuen,  MK berperan sebagai the guardian of constitution dan juga sebagai the final interpreter of constitution. 

Pada aspek lain, MK dapat pula disebut the guardian of democracy dan the protector of human rights. Namun, peran MK tersebut hanya dapat optimal jika masyarakat mengenal dan memahami konstitusi. Berperan menjadi penghubung antara kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi, niscaya bagi MK harus mengimplementasikan sifat fiksi hukum agar tidak bernilai semantik namun juga bernilai normatif. Perwujudan tersebut dengan menjamin bahwa setiap elemen masyarakat, mengenal dan memahami konstitusi. 

Manusia sebagai makhluk simbol konsekuen dengan bahasa sebagai instrumen berinteraksi. Bahasa menjadi identitas sebagai instrumen memperkenalkan diri dan juga alat komunikasi untuk mengenal dunia, termasuk konstitusi. Kemajemukan bahasa di Indonesia tentu menjadi identitas tersendiri yang melekat sebagai kekayaan nusantara. Bahkan Indonesia menjadi negara dengan bahasa terbanyak kedua di dunia dengan jumlah 720 bahasa (https://databoks.katadata.co.id/). Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia memiliki pola komunikasi yang berbeda-beda walaupun tidak jarang memiliki kesamaan. 

Pola komunikasi ini menjadikan penyerapan informasi akan jauh lebih mudah jika menggunakan bahasa yang dekat dengan masyarakat. Pola komunikasi dapat diakomodir melalui penyebaran informasi melalui bahasa daerah yang berkembang di setiap daerah. Namun, tidak jarang, bahasa daerah dianggap dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Padahal, bahasa sebagai kekayaan budaya turut menjadi nilai konstitusi yang harus dilestarikan. 

Mahkamah Konstitusi telah menjalankan peran berharga untuk melestarikan bahasa daerah, dengan adanya Konstitusi Berbahasa Daerah. Bahasa hukum yang diterjemahkan dalam bahasa daerah, membuktikan MK telah menegakkan prinsip volkgeist sebagai bagian dari identitas hukum. MK juga menjadi teladan dalam literasi konstitusi.

Membumikan Konstitusi Melalui UUD 45 Bahasa Daerah

Keterkaitan antara bahasa daerah sebagai identitas bangsa menjadikan pilihan mengakomodir konstitusi berbahasa daerah adalah langkah yang tepat membumikan konstitusi. MK nyatanya mewujudkan gagasan tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Daerah (UUD Bahasa Daerah). Naskah UUD Bahasa Daerah ini diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan diarsipkan oleh Perpustakaan MK. 

Melalui laman resmi mkri.id, tercatat hingga Juli 2023 sebanyak 6 UUD Bahasa Daerah yang telah diterbitkan oleh MK meliputi: 

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Bima; 

  2. Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Bali;

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun