Manusia membutuhkan pendidikan dalam menjalani kehidupanya. Pendidikan akan mampu membuat manusia bertahan dan berkembang. Mendapatkan pendidikan merupakan hak bagi semua manusia tidak terkecuali untuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional yang didalamnya mengamanatkan tujuan dan fungsi pendidikan, termasuk system pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Dari undang-undang ini maka hadir berbagai peraturan tentang pendidikan salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup delapan (8) standar.Â
Inti kebijakan ini adanya sistem pendidikan yang bersifat umum sebagai tolak ukur minimal kualitas layanan pendidikan. Implementasi dari kebijakan tersebut diharapakan setiap layanan pendidikan dapat mencapai ketuntasan minimal.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memerlukan penanganan karena adanya gangguan pada mental, emosi, kognitif, ataupun fisik yang memerlukan penanganan yang khusus dengan adanya gangguan perkembangan dan kelainan yang dimiliki oleh anak.
Menurut Depdiknas (2004:2), anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang secara signifikan mengalami kelainan atau penyimpangan (fisik,mental, intelektual, sosial, emosional ) dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan Pendidikan khusus.Â
Dengan demikian, meskipun seseorang anak mengalami kelainan atau penyimpangan tertentu tetapi kelainan atau penyimpangan tersebut tidak signifikan sehingga tidak perlu pelayanan Pendidikan khusus, anak tersebut bukan termasuk anak dengan kebutuhan khusus(Deskriptif et al. 2012)
Lalu bagaimana penempatan anak berkebutuhan khusus pada sekolah inklusi itu? Menurut Vaughn, Bos & Schumn, dipetik oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa (2008: 6-10), penempatan ABK pada sekolah inklusi di Indonesia terbagi menjadi 6 (enam) pendekatan, yaitu :
1.Kelas umum - Full Inclusion, ABK dengan pelajar normal menjalani KBM dengan waktu dan model pembelajaran yang sama seperti sekolah umum
2.Kelas umum - Cluster, ABK dengan pelajar normal menjalani KBM di kelas umum dalam grup khusus
3.Kelas umum - Pull-out, ABK dengan pelajar normal menjalani KBM di kelas umum, dan pada saat-saat tertentu meninggalkan ruangan kelas untuk melakukan bimbingan bersama instruktur khusus
4.Kelas umum - Cluster & Pull-out, ABK dengan pelajar normal menjalani KBM di kelas umum dalam grup khusus, namun pada saat tertentu dialihkan menuju ruang sumber untuk belajar dan mendapat layanan bimbingan dari guru pembimbing khusus;