Tentang PT GNI
PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) merupakan sebuah perusahaan Industri smelter atau pabrik pengolahan pemurnian bijih nikel terkemuka di Indonesia. Smelter yang dibangun sejak tahun 2019 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2021 ini menyerap sekitar belasan ribu tenaga kerja.
PT GNI mengolah bijih nikel menjadi Ferronickel atau Nickel Pig Iron (NPI) yang berkualitas tinggi. Dalam proses produksinya, smelter yang berada di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah ini menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang dirancang untuk beroperasi secara efektif dan efisien.
Ada tiga tahapan produksi yang harus dilewati dalam pengolahan bijih Nikel di PT GNI yaitu:
- Proses pengeringan bijih dalam Rotary Dryer bersuhu 250°C hingga diperoleh kelembapan bijih di angka 20-15%.
- Proses Pra-Produksi, produk dari Rotary Dryer kemudian dimasukkan ke Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan temperatur 800°C-900°C untuk mengevaporasi dan memecah air dari mineral-mineral.
- Proses Kalsinasi, setelah dari tahap ke-2, produk kemudian dilebur dalam tungku pembakaran elektrik (electric furnace) di suhu 1500°C-1600°C sehingga menghasilkan Ferronickel atau NPI.
Produksi PT GNI dapat menghasilkan sebanyak 1,9 juta NPI per tahun. NPI merupakan bahan baku yang digunakan untuk pembuatan baja tahan karat (stainless steel), bahan baku badan pesawat, peralatan makan dan sebagainya.
Regulasi K3 Industri Smelter di Indonesia
Industri smelter atau industri pemurnian mineral merupakan industri yang memiliki risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. Bahaya tersebut muncul karena dalam proses produksi di smelter melibatkan peralatan berat, bahan-bahan kimia yang reaktif, tekanan dan suhu tinggi, serta tahapan produksi yang rumit yang apabila tidak dikendalikan dengan baik dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Oleh karena itulah diperlukan upaya penerapan K3 yang ketat oleh semua pihak, baik pengelola maupun pekerja di industri smelter. Hal ini sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta regulasi turunannya yang tak lain adalah bertujuan untuk melindungi pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Adapun turunan Undang-Undang terkait K3 di industri smelter di antaranya adalah Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 pasal 16 ayat (10) sampai ayat (6) dan pasal 16, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.
Aturan-aturan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja pengolahan dan atau pemurnian meliputi manajemen risiko, program keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan kejadian berbahaya lainnya, aspek pembinaan, pendidikan dan pengawasan keselamatan kerja.
Ada juga aspek kesehatan meliputi program kesehatan pekerja, higiene, sanitasi, ergonomi, gizi pekerja dan pemeriksaan kesehatan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
Penerapan Regulasi K3 di PT GNI
PT GNI sebagai industri smelter besar dengan jumlah tenaga kerja mencapai puluhan ribu orang memiliki komitmen mengimplementasikan regulasi-regulasi K3 yang ada. Salah satu wujud implementasi regulasi K3 adalah dengan sudah berjalannya Panitia Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) yang berperan dalam menjaga, membina, dan mengawasi penerapan K3 di perusahaan melalui berbagai program K3.
Program yang telah diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan karyawan-karyawan PT GNI di antaranya Diklatsar tanggap darurat bencana yang meliputi pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pelatihan vehicle accident rescue, pelatihan evakuasi kebakaran, dan pelatihan water rescue.