Kasus Covid-19 membara, Pemkot Tegal Sulap Rusunawa dan GOR jadi tempat Karantina
Kasus Covid-19 di Indonesia secara umum masih membara bagaikan cintamu kepada dirinya. Entah saat ini sudah bertambah berapa angka merah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di situs-situs berita, saya sudah tidak tertarik lagi dengan angka-angka yang bikin panik itu.
Begitupula dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tegal. Setelah sempat sukses menekan angka melalui pelaksanaan total Lockdown beberapa bulan lalu, kini nasib kota Tegal sama seperti di Indonesia secara umum.
Di Kota Tegal saat ini kasus Covid-19 juga sedang membara. Apalagi semenjak semakin gencarnya diadakan tes PCR masal, semakin banyaklah warga yang konangan (ketahuan) terinfeksi virus menyebalkan ini.
Seberapa membara angka Covid-19 di Kota Tegal dapat dilihat sendiri di sini. Pokoknya angkanya panas. Sampai-sampai ruang isolasi perawatan Covid-19 di seluruh Rumah Sakit se Kota Tegal kadang-kadang mengalami muatan penuh. Kadang-kadang, karena ruang isolasi penuh, pasien covid-19 harus diekspor ke ruang isolasi di RS luar Kota Tegal.Â
Untuk menanggapi pelonjakan kasus tersebut. Serta untuk mengantisipasi apabila ruang isolasi di RS full muatan lagi, Pemkot Tegal kemudian membuat langkah dengan menyulap bangunan Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa) dan bangunan GOR (Gedung Olahraga) sebagai tempat karantina untuk pasien tanpa gejala dan pasien covid-19 dengan gejala ringan.
Adalah pada Senin (23/11) kemarin, Pak Wali Kota Dedy Yon akhirnya menyulap dan secara resmi membuka Rusunawa di kecamatan Tegal Barat dan GOR di Kecamatan Tegal Selatan sebagai tempat karantina pasien Covid-19 tanpa gejala dan pasien bergejala ringan.
Dari dua tempat tersebut, yang sudah aktif dan terisi oleh pasien sementara ini adalah yang di Rusunawa Tegal Barat. Dimana pada Jumat (28/11) tadi tercatat ada 8 pasien tanpa gejala dan bergejala ringan yang menghuni ruang karantina itu. Kapasitas rusunawa tersebut mampu menampung 64 pasien, kemudian diisi 8 pasien artinya masih kosong 56 kamar.
Nah, masih lega banget tuh. Jika ada diantara kamu atau keluargamu atau tetanggamu terinfeksi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, silahkan manfaatkan saja fasilitas karantina itu.Â
Adapun syarat untuk menghuni ruang karantina Rusunawa Kota Tegal tersebut adalah sebagai berikut:
- warga kota Tegal/ domisili di kota tegal minimal 3 bulan ( dibuktikan dg surat domisili dari RT/RW )
- Hasil tes PCR positif
- Tanpa gejala atau bergejala ringan / bergejala sedang
- Rumah tempat tinggal tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri