Buruh Tani, Adakah yang  Peduli?
Setelah RUU KPK yang kontroversial kemarin, Pemerintah sepertinya gemar membuat gaduh dengan menciptakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tak kalah kontroversial.Â
Pemerintah berdalih RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan membuat investor asing untuk menanamkan modal di negeri ini sehingga dapat membuka banyak lapangan pekerjaan baru yang dapat meningkatkan ekonomi rakyat.
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa Omnibus law yang sedang digodok itu adalah sesat pikir yang membuat galau para pekerja.Â
Dalam artikel yang ditulis oleh Cristopher Reinhart bahkan kita dapat melihat bagaimana adanya pola yang sama antara sistem Ordonasi Kuli pada masa Kolonial dengan RUU Cipta Kerja ini. Apabila RUU Cipta Lapangan Kerja benar-benar diimplementasikan, dikhawatirkan pengusaha akan bertindak polisinil sama seperti pada masa Ordonasi kuli.
Lalu, bagaimana menurut pandangan Anda, pro atau kontra dengan RUU ini ?
Karena saya bukan ahli hukum maupun ekonomi, dalam artikel ini saya tidak akan bersikap sok tahu memberikan sanggahan untuk pemerintah atau memberikan solusi-solusi ampuh perbaikan RUU Cipta Lapangan Kerja. Saya harap Anda baca artikel ini dengan santai sambil minum kopi.
Saya hanya ingin memanfaatkan momen ini untuk mengajak Anda melebarkan mata kepedulian bukan hanya kepada buruh sektor formal, juga kepada nasib buruh sektor informal  yang menurut saya lebih memprihatinkan.
Tidak seperti di industri formal, sektor informal tidak akan sempat jika harus memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja terhadap kecelakaan kerja maupun risiko penyakit akibat kerja.Â
Padahal jika ditinjau lebih jauh, buruh sektor informal juga sangat memerlukan jaminan jenis ini, sebab berbagai bahaya di sektor informal yang tidak dikendalikan, setiap saat dapat mengancam kesehatan bahkan nyawa para buruh sektor informal.
Soal dampak yang mengancam para pekerja sektor formal tentang pasal-pasal Omnibus Law yang diributkan, sebenarnya industri sektor informal sudah biasa dengan hal seperti itu. Di sektor informal, tidak ada kontrak kerja yang jelas, pemberi upah bisa kapan saja melakukan PHK kepada Buruh.