Di zaman modern dan canggih di era society 5.0 Setiap remaja di Indonesia pastinya sudah sangat paham menggunakan segala macam aplikasi teknologi yang super canggih dan tentu nya mudah sekali dalam beradaptasi dengan kecanggihan teknologi tersebut. Tetapi apakah para remaja ini mengetahui bahwa Media internet itu ada regulasi mengatur nya. Banyak nya berita hoax yang jika tidak ditelusuri kebenaran nya akan memberikan berita yang menyesatkan bagi yang membaca, komentar kasar, caci maki dan penghinaan disinilah para remaja rentan melakukan hal itu.Rendah nya tingkat pemahaman para remaja tentang regulasi internet terutama uu ite membuat remaja didunia maya ini melakukan hal-hal yang negatif seperti mengungkapkan ekspresi yang berebihan dan cenderung kearah  kasar serta toxic. Kurang nya literasi dalam etika bermedia sosial inilah yang membuat para remaja berbuat seenak nya, perilaku ini bisa membawa remaja kearah pidana uu ite.
menurut Wikipedia UU ITE adalah undang-undang  no 11 tahun 2008 yang mengatur berbagai macam informasi, transaksi elektronik dan segala teknologi informasi secara umum. Informasi dari kominfo UU ITE Disahkan pada tanggal 21 april 2008 menjadi cyber law pertama di Indonesia dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
banyak faktor yang mempengaruhi Kurang nya pengetahuan remaja tentang uu ite ini yaitu:
1. Tidak ingin tahu
2. Tahu tapi tidak mengikuti segala peraturan nya
3. Tahu sedikit dan mengikuti peraturan nya tapi tidak paham secara detail isi apa saja
Poin 1 dan 2 ini sangat menghawatirkan karena para remaja ini sangat rentan bisa terkena pidana jika tidak bijak dalam aktivitas berinternet nya.
Hasil Riset dan wawancara
Penulis melakukan sebuah riset kecil melakukan wawancara kepada seorang remaja mahasiswa politeknik media yang masih aktif berkuliah. Â Ada 8 point pertanyaan yang diberikan kepada narasumber untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan tentang regulasi komunikasi digital dan UU ITE yang mengatur segala macam aktivitas berinternet didunia digital dan membatasi serta mengawasi perilaku manusia diruang digital tidak terkecuali R seorang mahasiswa Politeknik Negeri diJakarta. Â Hasil wawancara yang dilakukan kepada narasumber adalah sebagai berikut
1. Â Â Paling sering menggunakan internet untuk apa? Sertakan alasannya?
Mencari informasi, dan pelajaran karena memudahkan dalam pencarian dengan hal yang di butuhkan.
2. Â Â Apakah mengetahui tentang UU ITE? Sejak kapan mengetahui tentang UU ITE? Apakah pernah membaca lengkap naskah peraturan nya?
Tahu dari berita, tapi belum mengerti secara penuh isi dari undang undang tersebut
3. Â Â Jika mengetahui UU ITE, mencakup apa saja UU ITE tersebut sebutkan?
Undang undang yang mengatur tentang pemakaian internet
4. Â Â Menurut anda apa manfaat dari UU ITE tersebut?
Untuk mencegah penyalahgunaan kejahatan di internet
5. Â Â Bagaimana pandangan dan sikap pribadi anda terkait tentang UU ITE?
Baik, karena ada UU yang mengatur tentang kebijakan mengatur penggunaan internet
6. Â Â Bagaimana pandangan anda tentang pemanfaatan internet oleh teman-teman seusia anda? Apakah sudah dilakukan dengan sesuai serta baik dan benar?
Penggunaan internet untuk mempermudahkan kita dalam mendapatkan sesuatu dengan mudah, tapi tak sedikit yang mengunakan dengan hal yang kurang bermanfaat
7. Â Â Apakah anda sudah merasa menggunakan, memanfaatkan internet dengan sesuai serta baik dan benar?
Belum, karena saya pribadi masih menggunakan internet untuk menghabiskan waktu saya, padahal kita bisa melakukan aktivitas lain
8. Â Â Apakah pernah melihat atau mengalami adanya pelanggaran UU ITE? Dan apa pelanggaran yang dilakukan?
Sejauh ini belum
Dari hasil wawancara yang dilakukan bisa disimpulkan bahwa kurang nya edukasi yang dimiliki oleh narasumber tentang pemahaman regulasi komunikasi serta UU ITE. Walaupun narasumber adalah seorang mahasiswa ternyata juga kurang memahami dan menguasai etika berinternet dengan segala macam aturan nya. Kurang nya literasi media digital para remaja tentang regulasi UU ITE juga berimbas pada penggunaan internet yang berakibat para remaja ini tidak bisa memfilter aktivitas diruang digital, kurang nya pengetahuan ini membuat para remaja lebih condong melihat aktivitas internet negatif dibandingkan internet positif. Dari minimnya pengetahuan ini banyak sisi negatif nya yang didapat remaja seperti berita hoax, pornografi yang belum sepenuh nya terblokir dan aktivitas di media sosial yang tanpa etika memaki, menjelek-jelekan dan membuli orang lain yang dimana itu semua masuk ruang lingkup regulasi UU ITE yang bisa menyebabkan para remaja ini bisa terkena pidana karena kurang mengetahui etika berinternet positif.Â
Hasil wawancara mahasiswa lain nya
Penulis membandingkan hasil wawancara dengan dua rekan mahasiswa lain nya, hasil wawancara dengan narasumber mba A usia 22 tahun seorang fresh graduate mahasiswi manajemen disimpulkan bahwa dalam menggunakan sarana media digital narasumber ini memahami jenis media nya dan juga sering ber media social yang digunakan untuk komunikasi dengan teman-teman nya. Narasumber ini juga paham etika bermedia sosial untuk menghindari komentar yang bernada hate speech dan komentar lain nya yang bisa mengakibatkan dipidana karena melanggar UU ITE. Tapi ketika ditanya tentang regulasi media dan UU ITE narasumber kurang dan tidak  mengetahui apa isi draft nya secara detail.
Wawancara ketiga yang dilakukan oleh dengan narasumber mas A seorang mahasiswa fakultas ekonomi jurusan manajemen berusia 20 tahun secara beretika internet A sudah melakukan dengan positif tetapi merasa belum benar dalam menggunakan internet secara benar. Narasumber ini menggunakan internet untuk bermedia social dan bermain game online, A pernah terkena hate speech dari preman dunia maya dan lumayan memicu emosi nya hingga mengajak untuk bertemu didunia maya tetapi tidak terjadi karena kebanyakan keyboard warrior itu hanya berani di chat. Untuk pemahaman regulasi UU ITE A tidak mengetahui isi draft yang ada di dalam peraturan tersebut. ketiga mahasiwa yang diwawancara ini kurang mengetahui detail tentang isi nya, atau mahasiswa remaja ini tidak ingin tahu atau tidak mencari tahu tentang isi dari UU ITE.
Saran
Masukkan dari Penulis untuk para remaja yang keseharian nya tidak lepas dari internet dan media social:
- dibutuhkan kesadaran para remaja untuk mencari tahu dan membaca secara detail tentang regulasi UU ITE supaya internet positif terus berlangsung didunia maya dimulai dari diri sendiri.
- diharapkan peran serta pemerintah, dosen, guru untuk memberikan sosialisasi, edukasi ke sekolah dan kampus tentang penting nya etika berinternet mengikuti UU ITE
- peran dari para remaja untuk mengajak keluarga, saudara dan teman-teman nya untuk berinternet positif dan mengikuti undang-undang yang ditetapkan
Semoga kedepan nya para remaja harapan bangsa bisa menggunakan internet secara benar dan bijak, menggunakan internet secara positif supaya terhindar dari sangsi yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H