Keputusan mengecewakan harus diterima perusahan pakaian olahraga Adidas dalam gugatannya di Pengadilan Distrik Selatan Manhattan, New York, AS pada kamis (12/1) kemarin. Adidas kalah dalam usahanya menuntut ganti rugi sejumlah 867.225 USD untuk biaya lisensi dan tambahan 7 USD kepada Thom Browne, perusahaan pakaian mewah yang dituding meniru logo tiga garis khas miliknya.
Adidas mengklaim bahwa tiga garis yang digunakan Thom Brown sebagai brand fashion mewahnya, cenderung meniru logo perusahaan Adidas yang menjadikan konsumen bingung dan terkesan menipu publik. Namun pihak dari Thom Browne berdalih bahwa antara perusahaannya dan Adidas beroperasi di pasar yang berbeda, melayani pelanggan yang berbeda dan menawarkan harga produk yang sangat berbeda. Keterangan dari situs web Browne pernah menyebut bahwa sepasang celana ketat wanita di situs web Browne harganya 725 dolar AS atau sekitar 11 juta rupiah. Sedangkan sepasang legging Adidas berharga di bawah 100 dolar AS. Setelah kurang dari dua jam pengadilan berlangsung, delapan dewan juri yang hadir akhirnya mengembalikan gugatan Adidas. Para pendukung Browne akhirnya bergembira dan Adidas harus rela menerima kekecewaanya. "Kami kecewa dengan putusan itu dan kami akan terus menegakkan kekayaan intelektual kami dengan hati-hati, termasuk mengajukan banding yang sesuai," tulis Rich Efrus, juru bicara Adidas, dalam pesan emailnya.
Apabila ditelusuri, sengketa antara Adidas dan Thom Brown dimulai sejak 15 tahun lalu. Pada 2007, Adidas menyatakan keberatannya pada motif garis yang digunakan Browne di jaket produksinya. Adidas mengklaim bahwa motif tersebut terlalu mirip dengan logo khas milik mereka. Browne akhirnya setuju untuk berhenti menggunakannya dan berganti ke desain dengan empat garis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H