Mohon tunggu...
Mustofa abdulsalam
Mustofa abdulsalam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Hukum Pidana Islam

25 Oktober 2022   20:26 Diperbarui: 25 Oktober 2022   20:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cara Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berdasarkan fakta yang terjadi khususnya di lingkungan keluargaatau dalam rumah tangga maupun masyarakat secara luas. Dengan adanya berbagai kekerasan yang selama ini terjadi khusunya pada perempuanmaupun anak maka telah dibuat deklarasi komitmen negara danmasyarakat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.Deklarasi tersebut antara lain adalah:

  • Kepada semua pihak untuk menghentikan, tidak mendukung dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan denganmeningkatkan tanggung jawab.
  • Kepada warga Negara khusunya perempuan dengan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia serta menciptakan rasa aman dan nyaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun