Mohon tunggu...
Mustikha Larasati
Mustikha Larasati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Perceraian

1 Juni 2023   23:14 Diperbarui: 1 Juni 2023   23:18 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019) oleh Maimunah Skrispi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta tahun 2020

Reviewer : Mustikha Larasati (212121133)

A. Pendahuluan

Perkawinan ialah ikatan suci yang berkaitan dengan keyakinan serta keimanan. Adapun tujuan pekawinan yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, kekal serta sejahtera. Terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan yaitu : "Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam pasal tersebut jelas bahwa tujuan perkawinan yakni agar membentuk keluarga yang bahagia serta kekal. Namun tidaklah mudah dalam membentuk keluarga yang bahagia serta kekal. Sebab dalam hubungan keluarga pasti diperlukan sebuah komitmen serta rasa saling mengerti

Dalam perkawinan sejatinya menggabungkan kedua belah pihak yang memiliki kepribadian, karakter serta sifat yang berbeda. Tidak jarang kita temui banyak permasalahan-permasalahan yang timbul akibat kesalahpahaman. Dari kesalahpahaman tersebut maka dapat saja membuka masalah-masalah baru hingga memicu adanya perceraian. Agama islam memang memperbolehkan adanya perceraian karena sebab tertentu. Namun demikian, perceraian ialah suatu hal yang dibenci oleh Allah SWT. Sebenarnya ada banyak faktor yang menyebabkan perceraian yakni ekonomi, perselingkuhan serta ketidak harmonisan dalam rumah tangga.

B. Alasan Memilih Judul Skripsi

Pemilihan judul skripsi saya didasarkan beberapa alasan yakni :

  • Berkaitan dengan program studi : saya memilih judul skripsi tersebut karena berhubungan dengan program studi yang saya tekuni saat ini. Dengan begitu skripsi ini penting untuk saya pelajari karena dapat membantu untuk menambah pengetahuan saya serta keilmuan dalam perkuliahan
  • Ketertarikan pada permasalahan : saya tertarik dengan pembahasan mengenai perceraian dengan alasan perselingkuhan. Sebab permasalahan tersebut sedang marak diperbincangkan 

C. Pembahasan Hasil Review

Skripsi yang berjudul "Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian  Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019) oleh Maimunah. Skrispi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta tahun 2020, skripsi ini membahas bagaimana dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutus perkara Nomor : 1525/dt.G/2019/PA.Kra menggunakan dasar hukum Undang-undang Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, jo, KHI ( Kompilasi Hukum Islam) Pasal 3 dan Q.S AR-Rum : 21 serta dasar pertimbangan hakim ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan.

Mengenai penelitian yang digunakan yakni dengan penelitian lapangan (Field Research) yang dimana peneliti dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara serta dokumentasi.

Pembahasan mengenai perceraian sebagaimana dalam skripsi tersebut yakni putusnya perkawinan atau istilah hukum yang digunakan dalam Undang-undang perkawinan untuk menjelaskan "perceraian" atau berakhirnya suatu hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri. Perceraian merupakan suatu yang disyariatkan dalam Islam berdasarkan nash-nash yang terdapat dalam Al-Quran maupun Al-Hadist. Adapun yang menjadi dasar hukum perceraian di antaranya yaitu Q.S Al-Baqarah : 229. Di Indonesia sendiri juga mengatur mengenai putusnya perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 38 sampai dengan Pasal 41.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun