Menurut Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan: Perkawinan dapat putus karena tiga sebab: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Adapun alasan-alasan perceraian setidaknya ada 4 yakni :
- Terjadinya nusyiz darpihak istri
- Nusyuz suami terhada istri
- Terjadinya syiqaq
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina (fahisyah)
Alasan-alasan perceraian menurut Pasal 39 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, perjudian dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauan.
- Salah satu mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri.
Berdasarkan penelitian yang telah dipaparkan diatas mengenai Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019), maka dapat disimpulakan sebagai berikut: 1. Dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutuskan Perkara Nomor : 1525/dt.G/2019/PA.Kra menggunakan dasar hukum Undang-undang Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, jo, KHI ( Kompilasi Hukum Islam) Pasal 3 dan Q.S AR-Rum : 21. Hakim memutuskan jika terjadi perselingkuhan akan mengarah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sehingga pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan.
Dasar pertimbangan hakim ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan tersebut merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri. Dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah selingkuhnya suami yang memiliki wanita 63 idaman lain diluar pernikahan. Oleh karena itu putusan hakim sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang perkawinan, karena alasan selingkuh secara khusus tidak diatur dalam pasal yang mengklasifikasikan alasan-alasan perceraian, maka selingkuh dianggap masuk dalam salah satu faktor yang menjadikan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Maka dari itu dalam membahasakan alasan perselingkuhan, hakim menggunakan pasal tersebut sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam memutus perkara cerai talak karena suami selingkuh.
D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis
Dari skripsi yang telah saya baca, maka saya termotivasi untuk meneliti mengenai kasus perceraian akibat perselingkuhan. Sebab kasus perceraian kini sedang marak terjadi dengan beberapa faktor yang mendasari. Namun saya tertarik dengan faktor perselingkuhan. Seperti yang kita ketahui bahwa bukan hal mudah untuk menjaga  sebuah komitmen dalam sebuah pernikahan. Diperlukan rasa saling sayang dan perhatian untuk tidak dapat saling berpaling dari pasangan masing masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H