Mohon tunggu...
Mustikawati 70
Mustikawati 70 Mohon Tunggu... -

Selalu berusaha jadi yang terbaik meskipun bukan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Profesi yang Bermaksud Menolong Nyawa Orang tetapi Dipidana Karena Dianggap Gagal Menyelamatkan Orang

1 Desember 2013   17:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:27 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika suatu profesi (dalam hal ini dokter) yang bermaksud membantu orang lain (dalam hal ini pasien) tetapi gagal dan dianggap “kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain kenapa sebelumnya belum ada profesi lain yang dihukum karena hal tersebut “menolong orang tetapi dianggap lalai karena tidak berhasil “. Saya contohkan di bawah ini profesi lain yang berhubungan dengan nyawa orang:
a. Seorang Pemadam Kebakaran yang berusaha memadamkan api tetapi gagal sehingga korbannya meninggal dunia, apakah kita pernah melihat pemadam kebakaran tersebut dipidana? tentu tidak karena ia sudah berusaha tapi pada ahkirnya Tuhan menentukan apakah korban bisa selamat atau tidak
b. Seorang Petugas SOS di pantai sudah berusaha membantu korban yang sedang berenang dan tenggelam tetapi tidak berhasil, korban tetap meninggal dunia, apakah petugas SOS tersebut bisa disalahkan
c. Seorang satpam yang berfungsi menjaga keamanan di suatu gedung, kemudian di tempat dia bertugas terjadi perampokan yang menelan korban, satpam sudah berusaha menolong korban tetapi gagal, apakah dia bisa dipidanakan karena dianggap “lalai menolong orang?”
d. Seperti yang kita ketahui, pada saat pembunuhan di bandung yang heboh beberapa waktu lalu, saksi melihat saat korban ditemukan masih bernapas dan hidup, ada satu “profesi” yang bertugas mengamankan lingkungan dan negara diduga datang terlambat ke TKP dan baru datang 2 jam kemudian untuk menolong korban dengan alasan masih banyak kasus serupa di waktu yang sama, tetapi profesi tersebut tidak dipidana bukan, karena dianggap semua sudah kehendak Tuhan
e. Dokter pada kasus ini bukan tidak mau tunduk pada pasal tersebut tetapi sebelumnya belum pernah ada yang dihukum karena ” profesi yang karena kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain pada poin a,b,c,d atau mungkin profesi lain belum ada yang dihukum karena menolong orang tetapi gagal tersebut.

Apakah dengan mempidanakan profesi-profesi tersebut yang bermaksud menolong tetapi gagal menolong akan membuat orang tersebut jera berhati hati atau malah semakin trauma tidak mau menolong orang lagi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun