Banyak orang yang hanya mempunyai uang yang sedikit, namun ingin mencoba menginvestasikan uang nya di pasar modal, tentu dengan aman, dan resiko yang kecil. Ada beberapa diantaranya yang bingung mau diinvestasikan ke pasar modal jenis apa dan bagaimana caranya ? bagaimana sistemnya dan seberapa tingkat risiko dan keuntungan yang dihadapi ?
Sebagian masyarakat sudah mengetahui tentang mekanisme dalam berinvestasi dengan saham, obligasi dan reksadana. Namun, ada juga yang belum mengenal lebih dekat tentang saham syariah, obligasi syariah (sukuk) dan reksadana syariah , tidak jarang terkadang masih ada yang keliru membedakan reksadana syariah dengan danareksa.
Reksadana syariah sendiri adalah suatu wadah dimana masyarakat menengah ke bawah dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya, yaitu manajer investasi dana tersebut diinvestasikan ke portofolio efek. Portofolio efek sendiri adalah kumpulan atau kombinasi dari berbagai surat berharga atau efek yang dikelola. Dalam mekanisme beroperasinya, tentu saja reksadana syariah ini beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Manajer investasi dalam mengelola reksa dana bekerja sama dengan bank kustodian, bank kustodian ini adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan penyelesaian transaksi reksa dana, melakukan penyimpanan, penjagaan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana. Oleh manajer investasi, dana yang sudah terkumpul dari masyarakat digunakan untuk membeli surat – surat berharga seperti saham, obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan efek lainnya atau ditabungkan dalam deposito. Keuntungan atau kerugian investasi dapat dilihat pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang digunakan sebagai dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan.
Lalu, mengapa harus berinvestasi di reksadana syariah ? Apa perbedaan nya dengan reksadana konvensional ? Reksadana syariah mempunyai beberapa alasan yang kuat sehingga menarik investor nya yaitu orang atau masyarakat dapat berinvestasi di pasar modal dengan dana dan waktu yang terbatas, orang atau masyarakat yang masih belum mempunyai pengetahuan yang memadai dapat berinvestasi di pasar modal syariah karena dibantu oleh manajer investasi, orang atau masyarakat yang mempunyai akses informasi yang kurang juga bisa menginvestasikan dananya melalui reksadana syariah, dan yang terakhir orang atau masyarakat yang ingin mendapatkan return yang opimal dengan dana yang terbatas juga bisa berinvestasi melalui reksa dana syariah.
Reksa dan syariah hanya menginvestasikan dana yang didapat ke perusahaan dengan kategori halal. Halal yang dimaksud adalah perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, perbankan dan asuransi konvensional, dan alat – alat senjata dan pemusnah manusia.
Ada beberapa keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana syariah yaitu dapat melakukan investasi dengan modal yang relatif kecil, mendapatkan dividen,capital gain, terdapat manajemen (manajer invetasi) yang profesional, biaya yang rendah, tingkat likuiditas yang lebih cair dan adanya transparansi informasi. Sedangkan risiko yang ditemui adalah risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, risiko politik dan ekonomi, risiko pasar, risiko inflasi dll.
Dengan berbagai informasi, sistem, keuntungan dan risiko yang sudah dikemukakan. Harapannya masyarakat menengah ke bawah bisa melek dengan investasi di pasar modal, dan tidak khawatir atau takut ingin berinvestasi, sehingga masyarakat menengah ke bawah bisa menggunakan atau menginvestasikan dananya di reksa dana syariah.
Â
Mustika Dewi Putri Hanani
Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta