Mohon tunggu...
Mustika Listyaningsih
Mustika Listyaningsih Mohon Tunggu... -

Architecture Engineering - Faculty of Civil Engineering and Planning - Gunadarma World Class University - Class of 2011

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wilayah Nusantara

10 Mei 2013   20:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:47 9492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 60 LU-110 LS, dan dari 970 BT-1410 BT serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania. Posisi strategis ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi.

Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi 1.9 juta mil2.

Lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km2, Jawa dengan luas 132.107 km2, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km2, Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan Papua dengan luas 421.981 km2.

SEJARAH GEOLOGI

13681915121104004666
13681915121104004666

Pulau-pulau Indonesia terbentuk pada Zaman Miocene (12 juta tahun SM); Palaeocene ( 70 juta tahun SM); Eocene (30 juta tahun SM); Oligacene (25 juta tahun SM). Sehubungan dengan datangnya orang-orang dari tanah daratan Asia maka Indonesia dipercaya sudah ada pada Zaman Pleistocene (4 juta tahun SM). Pulau-pulau terbentuk sepanjang garis yang berpengaruh kuat antara perubahan lempengan tektonik Australia dan Pasifik. Lempengan Australia berubah lambat naik kedalam jalan kecil lempeng Pasifik, yang bergerak ke selatan, dan antara garis-garis ini terbentanglah pulau-pulau Indonesia.

Ini membuat Indonesia sebagai salah satu negara yang paling banyak berubah wilayah geologinya di dunia. Pegunungan-pegunungan yang berada di pulau-pulau Indonesia terdiri lebih dari 400 gunung berapi, dimana 100 diantaranya masih aktif. Indonesia mengalami tiga kali getaran dalam sehari, gempa bumi sedikitnya satu kali dalam sehari dan sedikitnya satu kali letusan gunung berapi dalam setahun.

Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini bearti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu Zona Laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif.

13681915551503958174
13681915551503958174

Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua Negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing Negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah Negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No. 4 Prp. 1960.

Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfolgi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasankontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua Negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas Negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.

Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut kea rah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua batas Negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua Negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

Selain wilayah darat dan laut juga terdapat wilayah udara atau yang dapat juga disebut sebagai ruang udara. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi di mana suatu Negara mempunyi hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

Sebagian besar Negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Genevaa 1944 (Convention on International Civil Aviliation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi, tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu Negara tanpa izin Negara yang bersangkutan.

SUMBER :

http://www.indonesia.bg/indonesian/indonesia/index.htm

Tim Penyusun. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gunadarma. Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun