Mohon tunggu...
Mustika Ayu Rusanty
Mustika Ayu Rusanty Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor

Belajar untuk menulis!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konflik Bersenjata dalam Islam dan Menurut Hukum Humaniter Internasional

29 Oktober 2019   21:19 Diperbarui: 29 Oktober 2019   22:32 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perang merupakan sesuatu yang sangat tidak disukai manusia, dalam Islam pun terutama di dalam al-Qur'an juga mengatakan demikian. Namun, bukan berarti sesuatu yang dibenci itu tidak baik bagi kita justru bisa jadi malah bermanfaat bagi kita (QS. al-Baqarah: 216). Akan tetapi, perang dalam Islam hanya diperbolehkan pada situasi yang genting. Misalnya pada saat kita diserang oleh musuh maka sudah seharusnya kita untuk bertahan, maka dari itu perang dalam Islam sebagai bentuk pertahanan diri agar Islam tidak dianiaya (QS. al-Hajj: 39).

Sifat perang dalam Islam itu adalah defensif bukan ofensif dan Islam sangat menjunjung tinggi perdamaian. Makanya apabila diplomasi tidak berjalan lancar atau justru mengancam maka perang sebagai opsi paling terakhir dalam jalur diplomasi. Tujuan perang dalam Islam juga untuk berdakwah, menyebarkan agama Allah, berjihad dan dapat membentengi diri dari serangan musuh baik secara hard power atau soft power.

Kenapa pada masa Nabi Muhammad di Makkah, Nabi tidak menindak orang Quraisy yang menindas Islam bahkan menghina Nabi Muhammad? Karena pada saat itu, Islam belum memiliki wilayah kekuasaan sehingga Allah menganjurkan agar umat Islam untuk menahan diri agar tidak memulai peperangan (QS. an-Nisa': 77).

Maka dari itu, Rasulullah dan rombongan umat Islam hijrah ke Madinah dan dari sinilah terbentuknya sebuah negara dengan kewajiban untuk mempertahankan wilayah Islam dari para penjajah. Dengan adanya kepentingan nasional untuk mempertahankan Islam dengan jihad dan niat umat Islam yang tinggi, Perang Badar adalah sebagai bukti kuat bahwa Islam pernah meraih kemenangan yang besar (QS. an-Nisa': 84).

Islam dan Hukum Humaniter Internasional itu tidak bertentangan. Daerah perang itu harus dijauhi oleh warga sipil, boleh menyerang ketika itu jauh dari tempat pengungsian. Islam membolehkan untuk membunuh musuh bahkan menawannya selain itu Islam juga membentuk taktik atau strategi dalam berperang seperti Perang Khandak. Begitu pula dengan HHI, tawanan itu merupakan simbol kekalahan negara lawan. Apabila sebuah negara berhasil menawan musuh maka hal itu sama dengan kedaulatan negara lawan sedang dipertaruhkan dan ada istilah bahwa "apakah negara yang menawan itu melindungi warga negaranya?".

Salah satu contoh perang Islam yang sangat memanusiakan perang adalah Fathu Makkah karena sama sekali tidak ada pertumpahan darah antara umat Muslim dan kaum Quraisy. Dan salah satu contoh Perang yang tidak memiliki niat dan jihad di jalan Allah adalah Perang Uhud karena di dalamnya terdapat orang-orang munafik dan orang munafik lebih berbahaya daripada orang kafir. Hal inilah yang menyebabkan internal Islam renggang sehingga mengakibatkan kekalahan. Begitu pula suatu negara, apabila di dalamnya terdapat seorang pengkhianat maka negara tersebut akan sulit untuk mencapai national interestnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun