Mohon tunggu...
Moh. Musthofa
Moh. Musthofa Mohon Tunggu... Editor - Professional Worker

Cinta Kedamaian

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Membebaskan Desa dari Perangkap Jebakan Administratif-Birokratif #KompasianaDESA

12 Januari 2025   20:59 Diperbarui: 12 Januari 2025   20:58 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pngtree.com/freepng/bureaucracy-clipart-man-sitting-at-a-desk-with-many-files-cartoon-vector_11061935.html 

Pemerintahan Desa telah menjadi bagian dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia untuk mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat seperti yang tertuang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Desa. Namun tidak bagi para kepala desa di kabupaten Kotabaru, yang selalu dihadapkan pada sebuah delematis antara melaksanakan program pemberdayaan dan pembangunan yang berorientasi pada rakyatnya atau memilih memprioritaskan persoalan administrasi dengan sebidang laporan.

Idealnya, kedua hal tersebut harusnya berjalan secara bersamaan baik capaian program yang berbasis kerakyatan maupun dokumen-dokumen perencanaan hingga pertanggungjawaban sebagai bentuk upaya administratif. Namun, kenyataannya pemerintah desa di Kotabaru sering berlama-lama pada urusan yang bersifat administratif seperti penetapan dokumen perencanaan pembangunan Desa dan rancangan APB Desa yang sudah ditetapkan melalui musrenbang desa dan musyawarah desa menjadi terlambat untuk ditetapkan sebagai akibat dari bongkar pasang anggaran pendapatan dan belanja yang tidak sesuai dengan selera segelintir elit pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), ditambah keterbatasan jumlah personel pada Dinas PMD yang memperpanjang deretan antrian dan menunda lebih lama lagi kepada pemerintah desa untuk segera menetapkan dokumen APB Desa meskipun sebenarnya dokumen tersebut telah dilakukan evaluasi di tingkat kecamatan sesuai Pasal 41 sampai 45 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sikap super power berdalih "pembinaan" itu justru menciutkan semangat pemerintah desa dan rekan-rekan di kecamatan sehingga memunculkan adagium "percuma dievaluasi oleh pihak kecamatan dan ditetapkan melalui keputusan Camat, toh nantinya dicoret-coret juga di Dinas PMD." Kondisi semacam inilah yang pernah dikritik oleh mantan Presiden Joko Widodo bahwa "kepala desa tidak sibuk mengurus rakyat, melainkan hanya sibuk mengurus laporan."

Pemerintahan desa semacam itu sebagaimana dalam Handbook Desa Inkusif, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2021 ternyata tradisi dari warisan kolonial dalam pengertian "dorps bestuur," yakni sebuah pemerintahan administratif-birokratif, yang hanya sebagai kepanjangan tangan struktur birokrasi supralokal atau biasa disebut sebagai local state government, yaitu pemerintah di atas masyarakat yang identik dengan perkantoran, kegiatan adminitratif, dan sejenisnya. Pemerintah supradesa menjadikan kepala desa hanya sebagai administrator tanpa memiliki kehendak politik untuk orang banyak. Proyek pembangunan yang bertubi-tubi juga membuat kepala desa sebagai mandor proyek yang berujung pada laporan. Aturan dan kebijakan yang masuk ke desa lebih banyak memberi batas dan mewajibkan desa ketimbang memungkinkan (enabling) desa untuk mengatur-mengurus serta melayani-melindungi kepentingan masyarakat setempat.

Tidah heran jika di Kotabaru, banyak program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa menuai kegagalan, terutama kalau disinggung tentang perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), hanya dengan hitungan jari saja yang mengalami keberhasilan. Selain kusutnya regulasi pemerintah lokal tentang BUM Desa, pembinaan dan pelatihan terhadap pengurus BUM Desa juga tidak pernah menjadi prioritas. Padahal pada tahun 2025 ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal saat melakukan  sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 melalui zoom meeting telah menyinggung seputar program ketahanan pangan minimal 20% agar dapat melibatkan BUM Desa baik sebagai produsen maupun offtaker mengingat BUM Desa dapat bekerjasama dengan berbagai pihak baik kelembagaan ekonomi lokal di Desa maupun dengan tingkat yang lebih tinggi seperti BUMD dan eksportir sehingga ada ketrejaminan suplai dari kelompok tani kepada BUM Desa, dan BUM Desa kepada dapur makan bergizi gratis, yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Pelaksanaan program pembangunan dan pembedayaan, terutama makan bergizi gratis di Kotabaru dengan desa sebagai aktor bukan sebagai penonton dapat menjadi sebuah keniscayaan manakala pemerintah desa, pemerintah daerah kabupaten baik Dinas PMD dan Kecamatan, dan pendamping desa dapat bekerjasama secara kolaboratif dengan mempercepat penetapan APB Desa yang telah disusun oleh pemerintah desa cukup dengan evaluasi pada tingkat kecamatan saja sesuai mandat Pasal 41 sampai 45 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan tidak perlu ada lagi istilah konsultasi berdalih "pembinaan" di Dinas PMD, serta mendorong pemerintah desa agar mengaktifkan kembali peran BUM Desa.

Pada akhirnya, pemerintah desa yang selama ini terperangkap dalam jebakan administratif-birokratik dapat bebas untuk mengatur-mengurus serta melayani-melindungi kepentingan rakyat di Desa semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena dengan membangun Desa itu sama dengan membangun Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun